Kasus Korupsi
Sekjen DPR Belum Ditahan KPK Padahal Berstatus Tersangka, Pengamat Hukum Pidana Khawatirkan Hal Ini
Pengamat Hukum pidana, Franciscus Lamintang angkat bicara soal kasus korupsi yang menyeret Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/sekretaris-jenderal-dpr-indra-iskandar-seusai-diperiksa.jpg)
"Tersangka belum ditahan, masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP. Untuk tersangka 7 orang yaitu Indra Iskandar selaku PA dkk," kata Setyo dalam pernyataannya, dikutip Sabtu (8/3/2025).
Adapun terkait alasan perkara Indra Iskandar terkesan mandek adalah dikarenakan tim satuan tugas (satgas) penyidik yang menangani kasus Indra juga mengurus perkara lain.
Ini mungkin masalah pembagian perkara saja, di satgas saja. Mungkin karena satgasnya, saya barusan cek juga tadi satgasnya. Mungkin ada beberapa yang harus diprioritaskan sehingga itu menjadi sifatnya hanya delay saja, pasti ada penyelesaian," kata Setyo.
Indra Iskandar sempat melawan status tersangka dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, tak lama berselang, Indra mencabut gugatannya itu.
KPK diketahui sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan RJA DPR RI tahun anggaran 2020. Diduga kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Modus korupsinya diduga terkait penggelembungan harga atau mark up.
Proyek yang dikorupsi meliputi peralatan-peralatan rumah jabatan.
Dari peralatan ruang tamu, tempat makan, pengadaan kursi, lemari, dan sejenisnya.
Indra Iskandar sendiri diperiksa tim penyidik KPK pada Rabu, 15 Mei 2024. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Belum Tahan Sekjen DPR Meski Sudah Berstatus Tersangka, Ini Kata Pengamat Hukum