Kasus Korupsi

Sekjen DPR Belum Ditahan KPK Padahal Berstatus Tersangka, Pengamat Hukum Pidana Khawatirkan Hal Ini

Pengamat Hukum pidana, Franciscus Lamintang angkat bicara soal kasus korupsi yang menyeret Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR.

Editor: Fadri Kidjab
DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com
KASUS KORUPSI: Foto Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar seusai diperiksa sebagai saksi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (21/3/2019). Indra telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan RJA DPR RI tahun anggaran 2020. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Pengamat Hukum pidana, Franciscus Lamintang angkat bicara soal kasus korupsi yang menyeret Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR.

Melansir dari Tribunnews.com, Indra Iskandar selaku Sekjen DPR telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun hingga kini Indra tak kunjung ditahan oleh Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK).

Mengapa demikian?

Diketahui, Sekjen DPR belum ditahan karena masih menunggu perhitungan kerugian negara.

Mengenai hal ini, Franciscus Lamintang mengaku menyayangkan langkah KPK tersebut.

Menurut Fransiscus, seharusnya KPK melakukan penahanan karena dikhawatirkan tersangka yang ada dapat melarikan diri keluar negeri ataupun menghilangkan barang bukti dengan beragam cara.

"Menetapkan orang sebagai tersangka itu tidak mudah, barang bukti dan saksi juga harus mencukupi sesuai dengan acara pidana yang berlaku. Bila hanya menunggu perhitungan BPKP, dikhawatirkan bisa mempersiapkan langkah yang membuat proses menjadi abu abu,” kata Franc, Minggu (9/3/2025).

Ia juga meminta kepada KPK untuk mengeluarkan status cekal kepada Imigrasi untuk berjaga-jaga agar tidak ada potensi lari keluar dari Indonesia.

Mantan anggota LBH Ampera Jakarta ini pun menambahkan, ketegasan dan kepastian KPK untuk menetapkan status tersangka Indra Iskandar sangat baik untuk isu pemberantasan korupsi, bagi citra parlemen.

“Hal ini mungkin baru gerbang utama, namun setidaknya ini langkah awal untuk berbenah atau bersih bersih anti korupsi di Parlemen,” pungkasnya.

Kasus Sekjen DPR

Sebelumnya, KPK membeberkan alasan mengapa hingga kini belum menahan Sekjen DPR Indra Iskandar dan enam tersangka lainnya.

Indra Iskandar cs diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan furnitur Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR tahun anggaran 2020.

Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan akan menahan Indra Iskandar dkk begitu penghitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) rampung.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved