CPNS 2025

Efisiensi Anggaran Tak Kurangi Kuota CPNS 2025, DPR RI: Masuk dalam Belanja Umum

Kuota calon pegawai negeri sipil (2025) dipastikan tidak akan berkurang seiring kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan Presiden Prabowo Subianto

Editor: Fadri Kidjab
Tribun Trends/freepik
CPNS 2025: Ilustrasi CPNS 2025. Anggota Komisi II DPR RI memastikan efisiensi anggaran tak pengaruhi kuota CPNS 2025. 

Syarat ini diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil persyaratan CPNS.

Warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi. 

  • Minimal usia 18 tahun dan maksimal 35 tahun atau maksimal 40 tahun bagi pelamar yang melamar jabatan dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa. 
  • Sehat jasmani dan rohani. 
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih. 
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai 
  • PNS/Prajurit
  • TNI/Kepolisian Negara RI. 
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. 
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota kepolisian.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. 
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan. 
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang dilamar. 
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah. 

Setiap instansi mempunyai persyaratan khusus. Pelamar diwajibkan membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi serta memahami secara cermat dan teliti sebelum memutuskan mendaftar atau memilih formasi. 

3. Tata Cara Pendaftaran

Dilansir situs ssacsn.bkn.go.id, pelamar harus mengikuti alur pendaftaran yang telah ditentukan.

  • Kunjungi laman resmi https://sscasn.bkn.go.id. Lalu klik Registrasi, buat akun di portal SSCASN atau https://daftar-sscasn.bkn.go.id
  • Isi kolom Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari KTP, Nomor KK, nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, nomor handphone pribadi yang aktif, dan email pribadi yang aktif, serta kode CAPTCHA di layar. 
  • Jika muncul Galat (eror), ikuti instruksi sesuai pesan di kotak Galat, klik Lanjut. 
  • Lengkapi data pendaftar, klik Lanjut. 
  • Cek ulang data termasuk swafoto, hingga tanggal lahir sesuai ijazah, klik Kembali jika ada kesalahan pada data. 
  • Klik Proses Pendaftaran Akun, klik Iya untuk konfirmasi data yang diisi sudah sesuai. 
  • Klik Cetak Informasi Pendaftaran untuk cetak Kartu Informasi Akun. 
  • Kembali ke https://sscasn.bkn.go.id, klik Log in atau Lanjutkan Login Pendaftaran. 
  • Isi Form Biodata, klik Selanjutnya. 
  • Pilih jenis seleksi CPNS, klik Selanjutnya. 
  • Pilih instansi dan jenis formasi, klik pilih. 
  • Pilih pendidikan sesuai ijazah. 
  • Pilih jabatan yang akan dilamar sesuai pendidikan yang dipilih. 
  • Pilih lokasi formasi. 
  • Pilih Lokasi Formasi jika dimungkinkan instansi tujuan. 
  • Isi data pendidikan, isi kode CAPTCHA, klik Selanjutnya. 
  • Isi riwayat pekerjaan dan penulisan ilmiah jika ada, lalu klik Selanjutnya. 
  • Unggah dokumen, pastikan dokumen tertentu sudah dibubuhi materai sesuai persyaratan, klik Unggah, cek yang sudah diunggah dengan klik Lihat. 
  • Cek Resume Pendaftaran, perbaiki dengan klik Sebelumnya. 
  • Jika sudah benar, tandai semua kotak untuk konfirmasi data isian. 
  • Klik Akhiri Proses Pendaftaran, konfirmasi akhiri dengan klik Iya. 
  • Klik Cetak Kartu Informasi Akun. 
  • Klik Cetak Kartu Pendaftaran CPNS. 
  • Tunggu pengumuman hasil seleksi administrasi. 

 

Artikel ini dioptimasi dari KompasTV dan Tribunnews.com

 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved