Selasa, 17 Maret 2026

Berita Viral

Bu Guru PPPK Kena Sanksi Pemberhentian Usai Ketahuan Selingkuh, Sekda Sebut Pelanggaran Serius

Bu guru PPPK itu dipecat setelah terbukti melakukan pelanggaran berat berupa perselingkuhan. kasus ini menjadi sorotan dari masyarakat.

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Bu Guru PPPK Kena Sanksi Pemberhentian Usai Ketahuan Selingkuh, Sekda Sebut Pelanggaran Serius
Tribunnews
PERSELINGKUHAN - Bu Guru PPPK Kena Sanksi Pemberhentian Usai Ketahuan Selingkuh. Setelah melalui proses pemeriksaan dan pengumpulan bukti yang cukup, kasus ini dilanjutkan ke Inspektorat dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP). 

TRIBUNGORONTALO.COM-Bu guru PPPK itu dipecat setelah terbukti melakukan pelanggaran berat berupa perselingkuhan.

Sebelumnya, kasus ini menjadi sorotan setelah ada pengaduan dari masyarakat.

Hal itu seperti yang diungkap oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman, Susmiarto.

Nasib bu guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Sleman kini menerima sanksi dipecat.

"Aduan tersebut kemudian diklarifikasi dengan pengumpulan alat bukti dan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, termasuk pihak sekolah dan Dinas Pendidikan," ujarnya.

Setelah melalui proses pemeriksaan dan pengumpulan bukti yang cukup, kasus ini dilanjutkan ke Inspektorat dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).

Berdasarkan berita acara pemeriksaan, guru tersebut diduga berselingkuh dengan pria lain, yang dianggap sebagai pelanggaran serius.

Baca juga: Malaria di Boalemo Gorontalo Tembus 154 Kasus Selama 2025, Rum Pagau Minta Buat Forum

Sanksi Pemberhentian

Pemkab Sleman memberikan sanksi pemutusan hubungan perjanjian kerja kepada guru tersebut.

"Karena ini merupakan pelanggaran serius, kami memberikan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku," kata Susmiarto.

Meskipun demikian, sanksi ini belum bersifat final.

Guru yang bersangkutan diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan gugatan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Keputusan final nantinya ada di BKN. Jika BKN menyetujui keputusan kami, maka kami akan mengeluarkan SK pemberhentian," tambahnya.

Susmiarto juga mengimbau seluruh pegawai pemerintah di lingkungan Pemkab Sleman untuk menaati peraturan yang ada.

"Menjadi abdi negara terikat dengan aturan yang menyangkut hak dan kewajiban. Kami berharap ASN dapat menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat," tutupnya.

Sumber: TribunJatim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved