Pemprov Gorontalo
Kantor Gubernur Gorontalo Sepi Gara-gara ASN WFA Atau Kerja dari Mana Saja
Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (pemrov) Gorontalo mulai melaksanakan Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Kawasan Kantor Gubernur Gorontalo nampak sepi sejak pagi tadi, Jumat (7/3/2025).
Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (pemrov) Gorontalo mulai melaksanakan Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja.
Kawasan pintu masuk hingga parkir di halaman depan tak terlihat ada aktifitas pegawai.
Bahkan parkiran yang biasanya padat dengan kendaraan, kini kosong bak hari libur.
Baca juga: Warga Gorontalo Diminta Tak Buang Sampah Sembarangan untuk Cegah Adanya Banjir
Begitupun di dalam kantor, mulai dari lobi utama hingga ke ruang-ruang asisten, tak terlihat sedikitpun aktivitas berkantor.
Yusran Doda, salah satu personil Satpol PP Provinsi Gorontalo menyebut, sejak pagi tadi memang tidak ada aktivitas para pegawai di kantor.
"Dari sejak pagi hingga memasuki siang ini tidak ada pegawai yang terlihat," ungkapnya kepada TribunGorontalo.com, Jumat (7/3/2025).
Kata Yusran, berdasarkan surat edaran (SE) para pegawai dimaksimalkan bekerja dari luar kantor.
Yusran sendiri sejak pagi tadi piket bersama dengan dua rekan personil lainnya.
Asisten III Setdaprov, Misranda Nalole saat dikonfirmasi menjelaskan, para pegawai saat ini bukan libur.
"WFA itu tidak libur, tetap bekerja dari mana saja," ungkapnya.
Baca juga: Karena Musik! Pria di Bitung Tewas Ditikam di Kepala dan Perut, Korban dan Pelaku Mabuk Cap Tikus
Hari ini pihaknya secara dari menghadiri pertemuan via zoom bersama gubernur, wagub, sekda, pimpinan OPD, pejabat administrator, dan pejabat pengawas.
Perihal absensi pegawai saat WFA, Kepala BKD Provinsi Gorontalo, Rifli Katili menjelaskan jika hal tersebut masih menggunakan sistem yang sebelumnya.
"Tetap menggunakan aplikasi Siranja / Moolohu seperti sebelumnya," tukasnya.
Selain itu jelas Rifli, setiap ASN mengisi laporan aktivitas harian (LAH), yang disertai dengan bukti dukung / eviden dari masing-masing.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.