Badai PHK
Badai PHK Melanda Indonesia, Pemerintah Diminta Bertindak Cepat Cegah Anjloknya Ekonomi RI
Anggota Komisi IX DPR RI Alifudin menyampaikan badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia akan mempengaruhi perekonomian nasional.
TRIBUNGORONTALO.COM-Badai pemutusan hubungan kerja (PHK) sedang melanda sejumlah perusahaan di dalam negeri.
Anggota Komisi IX DPR RI Alifudin menyampaikan badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia akan mempengaruhi perekonomian nasional.
Pemerintah diminta untuk hadir mengambil kebijakan
Beberapa perusahaan yang dilaporkan terpaksa menutup operasionalnya dan merumahkan sekitar 3.200 pekerjanya antara lain PT Sanken Indonesia, PT Yamaha Music Product Asia, PT Tokai Kagu, PT Danbi Internasional Garut, dan PT Bapintri.
"Ini adalah masalah besar yang mempengaruhi tidak hanya pekerja yang dirumahkan, tetapi juga ekonomi lokal dan nasional. Pemerintah harus hadir untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja yang terkena PHK bisa terlindungi dengan baik," ujar Alifudin di Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Baca juga: Mulai 4 Maret Hari Ini Penjualan Tiket Laga Indonesia Vs Bahrain Dibuka, Paling Murah Rp 300 Ribu
Bahkan, PT Sritex yang menutup pabriknya pada 1 Maret 2025 juga mengumumkan PHK massal terhadap 10.969 pekerja.
Alifudin mengungkapkan bahwa total lebih dari 14.000 pekerja telah dirumahkan akibat penutupan beberapa pabrik tersebut.
Jumlah ini mencerminkan dampak yang signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat, terutama bagi keluarga-keluarga yang bergantung pada pendapatan dari pekerjaan mereka di pabrik-pabrik tersebut.
Alifudin menyoroti perincian PHK di beberapa perusahaan besar yang menutup operasionalnya, antara lain PT Sanken Indonesia dengan 459 pekerja yang terkena PHK, PT Yamaha Music Product Asia dengan 200 orang, dan PT Tokai Kagu dengan 195 orang.
Sementara itu, PT Danbi Internasional Garut, yang juga terdampak, mencatatkan PHK sebanyak 2.079 pekerja, dan PT Bapintri di Kota Cimahi sebanyak 267 pekerja.
Alifudin menyayangkan bahwa penutupan pabrik-pabrik besar ini terjadi dalam waktu yang berdekatan, meningkatkan kecemasan tentang gelombang PHK yang lebih luas.
Alifudin mengingatkan bahwa situasi ini bukan hanya berdampak pada pekerja, namun juga berisiko memperburuk kondisi perekonomian Indonesia secara keseluruhan.
Baca juga: Sering Ditegur Karena 30 Hari Tak Masuk Kerja, Polisi di Maros Sulsel ini Berakhir Dipecat
"Jika tidak segera ditangani dengan serius, kondisi ini bisa memicu penurunan daya beli masyarakat dan merugikan perekonomian dalam jangka panjang. Pemerintah harus mampu menciptakan iklim industri yang stabil dan ramah bagi dunia usaha agar tidak terjadi PHK massal yang lebih meluas," ujar Alifudin.
Alifudin juga mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja yang terkena PHK dapat dipenuhi dengan baik dan utuh.
Kemenaker diminta segera turun tangan untuk memastikan pekerja yang terdampak memperoleh kompensasi yang sesuai, seperti pesangon dan hak-hak lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PHK-trdttadfdgffdgfgg.jpg)