Berita Viral

Sering Ditegur Karena 30 Hari Tak Masuk Kerja, Polisi di Maros Sulsel ini Berakhir Dipecat

Dia tak masuk kerja selama 30 hari berturu-turut sehingga dia pun dicopot dari jabatannya. polisi itu bernama Asdariyanto dengan pangkat Brigpol

TribunTimur.com/Nurul Hidayah
UPACARA PEMBERHENTIAN - Polres Maros menggelar upacara PTDH terhadap Brigpol Asdariyanto pada Selasa (4/3/2025) karena tidak masuk dinas 30 hari berturut-turut tanpa keterangan sah. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Seorang polisi di Maros, Sulawesi Selatan ini dipecat.

hal ini dikarenakan ulah dari polisi tersebut.

Dia tak masuk kerja selama 30 hari berturut-turut sehingga dia pun dicopot dari jabatannya.

Dilansir dari Kompas.com, polisi itu bernama Asdariyanto dengan pangkat Brigjen Polisi (Brigpol).

Dia pun diberhentikan dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Baca juga: Viral di Media Sosial Aksi Ibu-ibu Beli Motor Pakai Kertas Bertuliskan Rp10 Miliar

Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, menjelaskan bahwa PTDH ini dijatuhkan karena Brigpol Asdariyanto tidak masuk dinas selama 30 hari berturut-turut tanpa keterangan yang sah.

Keputusan pemberhentian tersebut tertuang dalam Keputusan Kapolda Sulsel pada 24 Januari 2025 setelah melalui berbagai tahapan pemeriksaan.

“Pelanggaran yang dilakukan sudah tidak bisa ditoleransi karena bertentangan dengan sumpah dan janji sebagai anggota Polri,” ujar AKBP Douglas.

Baca juga: Nekat Naik Gunung Semeru Lewat Jalur Ilegal Pendaki Ini Viral, Kini Berakhir Minta Maaf

Douglas menjelaskan keputusan PTDH ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan kedisiplinan dan profesionalisme di lingkungan kepolisian.

“PTDH ini merupakan bentuk realisasi komitmen dalam memberikan sanksi tegas kepada anggota yang melanggar. Tidak masuk dinas selama 30 hari berturut-turut merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi,” ujarnya.

Ia menjelaskan keputusan pemberhentian ini telah melalui proses panjang, termasuk pemeriksaan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) serta sidang kode etik Polri.

Baca juga: Anak Kapolda di Kalsel Viral Gegara Pamer Jet Pribadi dan Uang Jajan Miliaran, Begini Gaji Ayahnya

Dalam sidang tersebut, Brigpol Asdariyanto dinyatakan tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota kepolisian.

“PTDH ini telah ditinjau dari beberapa asas, yaitu asas kepastian, asas kemanfaatan, dan asas keadilan. Semua proses sudah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga keputusan ini diambil dengan penuh pertimbangan,” tambahnya.

Kapolres juga mengungkapkan bahwa sebelum sampai pada keputusan PTDH, pihak kepolisian telah melakukan berbagai upaya pembinaan dan pendekatan, baik secara formal maupun informal.

Namun, Brigpol Asdariyanto tetap tidak menunjukkan perubahan atau itikad baik untuk memperbaiki kedisiplinannya.

Baca juga: Masjid di Maros Viral karena bagi-bagi Undian Usai Tarawih, Ada Televisi hingga Umrah

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved