Sabtu, 14 Maret 2026

Berita Nasional

Dokter di Bali Dituntut Rp50 Juta Akibat Salah Beri Obat, Pasien Alami Reaksi Alergi Serius

Oleh karena itu, kehati-hatian dan kepatuhan terhadap prosedur medis harus selalu diutamakan dalam setiap tindakan medis untuk menghindari insiden ser

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Dokter di Bali Dituntut Rp50 Juta Akibat Salah Beri Obat, Pasien Alami Reaksi Alergi Serius
Ilustrasi
DOKTER DITUNTUT - Seorang dokter di Bali, Shillea Olimpia Melyta (30), menghadapi tuntutan pidana berupa denda sebesar Rp50 juta akibat dugaan malapraktik. 

Majelis hakim juga mempertimbangkan beberapa faktor yang meringankan, seperti sikap sopan terdakwa selama persidangan, statusnya sebagai tulang punggung keluarga, serta rekam jejak hukum yang bersih.

"Menuntut, menjatuhkan terhadap terdakwa Shillea Olimpia Melyta, pidana denda sebesar Rp50.000.000 subsider 3 bulan kurungan," kata JPU dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Putu Agus Adi Antara pada Selasa (25/2/2025).

Kasus Serupa di Hong Kong

Insiden malapraktik bukan hanya terjadi di Bali. Kasus serupa juga terjadi di Hong Kong, di mana seorang pasien menemukan kain kasa berukuran 18,5 cm tertinggal di dalam skrotumnya setelah menjalani operasi pengangkatan testis kiri.

Dilaporkan oleh mStar via Tribun Medan, pasien baru menyadari adanya benda asing tersebut dua bulan pascaoperasi setelah mengalami nyeri yang berkepanjangan.

Saat memeriksanya sendiri, pasien menemukan dua lembar kain kasa berukuran masing-masing 6 cm dan 18,5 cm yang masih tertinggal di dalam luka operasi.

Kasus ini menunjukkan bahwa kelalaian medis dapat terjadi di berbagai negara dan menjadi ancaman serius bagi keselamatan pasien.

Oleh karena itu, kehati-hatian dan kepatuhan terhadap prosedur medis harus selalu diutamakan dalam setiap tindakan medis untuk menghindari insiden serupa di masa depan.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved