Rabu, 11 Maret 2026

Berita Nasional

Dokter di Bali Dituntut Rp50 Juta Akibat Salah Beri Obat, Pasien Alami Reaksi Alergi Serius

Oleh karena itu, kehati-hatian dan kepatuhan terhadap prosedur medis harus selalu diutamakan dalam setiap tindakan medis untuk menghindari insiden ser

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Dokter di Bali Dituntut Rp50 Juta Akibat Salah Beri Obat, Pasien Alami Reaksi Alergi Serius
Ilustrasi
DOKTER DITUNTUT - Seorang dokter di Bali, Shillea Olimpia Melyta (30), menghadapi tuntutan pidana berupa denda sebesar Rp50 juta akibat dugaan malapraktik. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Seorang dokter di Bali, Shillea Olimpia Melyta (30), menghadapi tuntutan pidana berupa denda sebesar Rp50 juta akibat dugaan malapraktik yang menyebabkan pasiennya mengalami reaksi alergi serius.

Tuntutan ini dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Badung, Iman Ramdhoni.

JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti lalai dalam menangani pasien, Jamie Irena Rayer Keet, hingga menyebabkan luka berat.

Perbuatan tersebut melanggar Pasal 440 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kronologi Kejadian

Peristiwa ini terjadi pada 14 Februari 2024 di sebuah vila di Jalan Pantai Berawa, Gang Madu, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Saat itu, korban, Jamie Irena, mengalami sakit punggung dan demam. 

Suaminya, Alain David, segera menghubungi klinik setempat untuk mendapatkan layanan medis ke vila tempat mereka menginap.

Tak lama berselang, dokter Shillea bersama seorang perawat tiba dan memeriksa Jamie. Sesuai prosedur, sebelum memberikan obat, terdakwa menanyakan riwayat alergi pasien.

Jamie menyebut bahwa ia alergi terhadap obat-obatan yang mengandung Non-Steroidal Anti-Inflammatory Drugs (NSAID) seperti Ibuprofen dan Aspirin.

Namun, meskipun sudah mengetahui alergi tersebut, dokter Shillea tetap memberikan injeksi obat, termasuk Antrain yang berasal dari golongan NSAID.

Akibatnya, sekitar 30 menit setelah penyuntikan, Jamie mengalami efek samping serius berupa pembengkakan pada wajah dan mata serta kesulitan bernapas.

Jaksa Iman Ramdhoni menegaskan bahwa tindakan dokter Shillea yang memberikan obat yang telah diketahui bisa memicu alergi berat merupakan bentuk kelalaian yang membahayakan pasien.

"Pemberian injeksi Antrain kepada Jamie tidaklah tepat karena berasal dari golongan obat yang sama dengan yang menyebabkan alergi pasien," ujar JPU.

Dalam persidangan, dokter Shillea mengakui kesalahannya dan bersikap kooperatif.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved