THR 2025
Kapan THR ASN 2025 Cair? Simak Penjelasannya dan Berapa Komponen Besarannya yang akan Didapatkan
Pemberian THR di Indonesia diatur dalam regulasi pemerintah, yang mewajibkan perusahaan maupun instansi menyalurkannya sesuai ketentuan berlaku.
TRIBUNGORONTALO.COM-Pemberian THR di Indonesia diatur dalam regulasi pemerintah, yang mewajibkan perusahaan maupun instansi menyalurkannya sesuai ketentuan berlaku.
Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan cair bulan ini, sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
"Pencairan THR ASN dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," ujar Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Merdeka yang disiarkan YouTube KompasTV, Senin (17/2/2025).
Jadwal pencairan THR ASN 2025
Berdasarkan kebijakan tahun-tahun sebelumnya, THR ASN biasanya cair sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret-1 April 2025.
Dengan demikian, pencairan THR kemungkinan besar dilakukan pada pertengahan atau akhir bulan ini, sekitar tanggal 20 Maret 2025.
Baca juga: Inovasi Mahasiswa Gorontalo, Biji Tombili Jadi Senjata Ampuh Lawan Hama Padi
Meski begitu, jadwal resmi pencairan THR PNS 2025 masih menunggu pengumuman dari pemerintah, khususnya melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Biasanya, regulasi terkait THR akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan beberapa minggu sebelum pencairan.
Besaran THR PNS 2025 Dalam beberapa tahun terakhir, besaran THR PNS dihitung berdasarkan komponen gaji pokok, tunjangan melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum), serta tambahan tunjangan kinerja (tukin) dalam jumlah tertentu.
Jika mengikuti pola sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024, kemungkinan besar THR PNS 2025 akan mencakup:
- Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja
- Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)
- Tunjangan pangan Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.
Komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.
Sementara itu, komponen bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan terdiri dari:
- Gaji pokok Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan pensiun
Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, dalam komponennya juga terdapat tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru dengan besaran 100 persen yang diterima dalam satu bulan.
Baca juga: 1 Keluarga di Musi Rawas Sumatera Selatan Tewas, Diduga Gegara Keracunan Asap Genset
Lalu, siapa saja yang berhak menerima THR 2025?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.