Rabu, 4 Maret 2026

Tunjangan Hari Raya

Kapan Gaji ke-14 PNS hingga TNI dan Polri Dicairkan? 

Simak perkiraan jadwal pencairan gaji ke-14 pegawai negeri sipil, TNI, dan Polri.

Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Kapan Gaji ke-14 PNS hingga TNI dan Polri Dicairkan? 
Kompas.com
JADWAL THR: Ilustrasi pemberian gaji ke-14. PNS, TNI dan Polri dipastikan akan menerima THR tahun 2025. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Simak perkiraan jadwal pencairan gaji ke-14 pegawai negeri sipil, TNI, dan Polri.

Tunjangan yang biasa disebut tunjangan hari raya ini (THR) merupakan tunjangan yang paling dinanti-nantikan oleh semua orang.

Pemerintah memastikan PNS hingga Polri akan menerima gaji ke-14 tahun 2025.

Lantas, kapan pencairan gaji ke-14 PNS, TNI dan Polri?

Berdasarkan perhitungan, Idul Fitri 2025 diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret atau 1 April. Dengan demikian, pencairan THR kemungkinan besar akan dilakukan pada rentang waktu 17-20 Maret 2025.

Namun, jadwal ini masih bersifat perkiraan dan akan dipastikan melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang akan diterbitkan secara resmi.

Dasar Hukum dan Komponen THR 2025

Jadwal pencairan THR akan diatur secara lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP), yang akan menjadi dasar hukum pencairan.

PP ini akan menguraikan secara detail mengenai tanggal pencairan, komponen yang termasuk dalam THR, serta besaran yang diterima oleh masing-masing PNS.

Pengumuman resmi mengenai PP dan tanggal pasti pencairan akan diumumkan melalui kanal resmi pemerintah, termasuk situs web Kementerian Keuangan dan Kementerian PANRB.

Gaji ke-13 dan THR bagi PNS berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang telah disiapkan sejak awal 2025. 

Dana ini akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima, sehingga pencairan dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu.

Adapun komponen yang termasuk dalam THR dan gaji ke-13 tahun 2025, berdasarkan PMK Nomor 15 Tahun 2024, meliputi:

Gaji Pokok

-Tunjangan Keluarga

- Tunjangan Pangan

- Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum

- Tunjangan Kinerja (sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan)

Sementara itu, ada beberapa tunjangan yang tidak termasuk dalam komponen THR dan gaji ke-13, seperti insentif kinerja, tunjangan risiko, tunjangan khusus bagi guru dan dosen, serta tunjangan pengabdian bagi PNS yang bertugas di daerah terpencil.

Meskipun jadwal pencairan THR masih menunggu kepastian dari Peraturan Pemerintah, PNS sudah dapat bersiap-siap dengan memperkirakan waktu pencairan berdasarkan pola tahunan yang telah berjalan.

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Dilansir dari Tribunnews.com, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN) tetap cair di tahun 2025.

Meski begitu, bendahara negara itu belum bisa memastikan besarannya apakah 100 persen atau tidak.

Namun, Sri Mulyani mengaku Kementerian Keuangan tengah memproses THR dan gaji ke-13 untuk PNS maupun ASN.

"Iya nanti sedang diproses, nanti ya," ujar Sri Mulyani usai Peluncuran Buku di Galeri Indonesia Kaya, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2025).

"Enggak (dibatalin) itu sedang diproses saja," imbuhnya menegaskan.

Bahkan, Sri Mulyani menyebut THR dan gaji ke-13 ini sudah dianggarkan.

Namun dia belum bisa memberikan waktu yang pasti untuk pemberian THR dan gaji ke-13. 

"Sudah dianggarkan, sedang diproses," tegas Sri Mulyani


Artikel ini dioptimasi dari Pos Belitung dengan judul Menanti THR PNS, TNI dan Polri 2025, Perkiraan Jadwal Pencairan dan Rincian Komponennya

 

https://belitung.tribunnews.com/2025/02/27/menanti-thr-pns-tni-dan-polri-2025-perkiraan-jadwal-pencairan-dan-rincian-komponennya

 

 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved