Operasi Pekat Gorontalo
Ratusan Liter Miras di Kelurahan Bugis Disita Polisi Gorontalo, Ternyata Didistribusi dari Mananggu
Ratusan liter minuman keras (miras) disita Polda Gorontalo. Operasi Pekat Otanaha 2025 ini digelar pada Rabu (26/2/2025) dini hari WITA.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ratusan-liter-miras-ditemukan-personel-Polda-Gorontalo.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Ratusan liter minuman keras (miras) disita Polda Gorontalo.
Operasi Pekat Otanaha 2025 ini digelar pada Rabu (26/2/2025) dini hari WITA.
Operasi yang menyasar peredaran miras ilegal ini berpusat di Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo.
Polisi menindaklanjuti laporan masyarakat.
Pantauan langsung TribunGorontalo.com, sekitar pukul 02.30 WITA, puluhan personel Polda Gorontalo mendatangi rumah yang diduga tempat penyimpanan dan penjualan miras ilegal.
Saat tiba di lokasi, petugas meminta izin kepada pemilik rumah untuk melakukan pengecekan. Awalnya, pemeriksaan dilakukan di bagian depan ruangan yang menyerupai kios.
Polisi menemukan beberapa botol miras kosong. Petugas lalu meminta izin untuk menggeledah dalam rumah.
Baca juga: BBM Pertalite Disulap Jadi Pertamax, Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Jadi Tersangka
Benar saja, petugas menemukan ruangan yang dipenuhi berbagai jenis miras. Mulai dari botol berkapasitas 600 ml hingga kantong plastik berisi 10 liter.
Total miras yang berhasil diamankan dari rumah milik Awat Habu (48) mencapai 131,2 liter. Harganya pun sempat disebutkan Awat mulai dari Rp25 ribu.
Berikut adalah jenis dan jumlah miras yang disita:
- Cap Tikus: 67 botol (600 ml), 4 kantong plastik (40 liter), 10 botol (1,5 liter = 15 liter)
- Segaran: 5 botol (620 ml)
- Kasegarab: 10 botol (620 ml)
- Gurnes: 10 botol (620 ml)
- Casanova: 21 botol (620 ml)
- Bir Bintang: 22 botol (620 ml)
Saat dimintai keterangan, Awat awalnya mengaku tidak tahu menahu tentang keberadaan miras tersebut.
Setelah polisi terus menggali informasi dengan pertanyaan jebakan, ia akhirnya mengakui bahwa miras itu milik saudaranya yang telah berangkat ke Manado, Sulawesi Utara.
"Itu milik saudara saya, dia sudah berangkat ke Manado," ujar Awat.
Saat didesak, Awat akhirnya mengungkap bahwa miras tersebut didapat dari daerah Mananggu, Kabupaten Boalemo, dan dikirim menggunakan mobil pick-up.
Ia juga mengaku tidak memiliki izin resmi untuk menjual miras, tetapi menyatakan bahwa ia memberikan setoran kepada beberapa pihak yang dianggap berpengaruh.