Sabtu, 14 Maret 2026

PSU Gorontalo Utara

PDIP Kabupaten Gorontalo Utara Masih Tunggu Arahan DPP Soal Pengganti Ridwan Yasin

Pengganti Ridwan Yasin untuk mengikuti PSU hingga saat ini belum diputuskan. Hal itu dikarenakan DPC masih menunggu hasil rapat pembahasan dari DPP

Tayang:
Penulis: Efriet Mukmin | Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto PDIP Kabupaten Gorontalo Utara Masih Tunggu Arahan DPP Soal Pengganti Ridwan Yasin
Dok. pribadi
GORONTALO UTARA PSU : Ketua DPC PDIP Kabupaten Gorontalo Utara, Deisy Sandra Maryana Datau menanggapi hasil putusan MK selasa (25/2/2025). Deisy menuturkan bahwa pengganti Ridwan Yasin masih sementara menunggu arahan dari DPP 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Ridwan Yasin didiskualifikasi dari Pilkada 2024 sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Alhasil, Kabupaten Gorontalo Utara pun diminta untuk menggelar kembali Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Putusan MK ini pun menjadi atensi KPU Kabupaten Gorontalo Utara.

KPU pun usai pengucapan putusan akan segera menindaklanjuti sesuai dengan arahan MK.

Tak hanya KPU, namun Partai Politik (Parpol) pengusung Ridwan Yasin pun turut menanggapi putusan MK.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pemkab Gorontalo Utara Anggarkan Rp 8 Miliar untuk PSU

Deisy Sandra Maryana Datau, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Gorontalo Utara mengatakan putusan MK ini harus segera dilaksanakan sesuai dengan ketentuan waktu.

Deisy juga akan menggelar rapat terkait Ridwan Yasin sebagai bentuk laporan ke DPP untuk menentukan jalan kedepan.

"Sebagai partai calon yang di diskualifikasikan yang pertama kita akan buat rapat di DPC untuk laporan ke DPP," ujar Deisy kepada TribunGorontalo.com Selasa (25/2/2025).

Lanjut kata Deisy, untuk pengganti Ridwan Yasin dalam PSU hingga saat ini belum diputuskan.

Hal itu dikarenakan DPC masih menunggu hasil rapat pembahasan serta arahan dari DPP.

"Kita masih menunggu kabar dari DPP," tambahnya.

Baca juga: Soal Putusan MK soal PSU Pilkada Gorontalo Utara, Komisioner KPU: Intinya KPU Siap

Pemkab Gorontalo Utara Anggarkan Rp 8 Miliar untuk PSU

Pemerintah Daerah (Pemda) Gorontalo Utara akhirnya mengalokasikan anggaran sebesar Rp 8 miliar untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rangka pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sekretaris Daerah (Sekda) Gorontalo Utara, Suleman Lakoro, mengungkapkan bahwa dalam APBD 2025, tidak ada anggaran yang disiapkan khusus untuk PSU.

Karena itu, begitu putusan MK diumumkan, Pemda langsung mengambil langkah-langkah cepat untuk menyiapkan dana tersebut.

“Begitu putusan MK keluar tadi malam, Penjabat (Pj) Bupati langsung menghubungi saya untuk mengadakan rapat guna membahas strategi pengalokasian anggaran agar PSU bisa terlaksana sesuai jadwal,” ujar Suleman kepada TribunGorontalo.com, Selasa (25/2/2025).

Pemangkasan Anggaran Demi Efisiensi

Baca juga: Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey Angkat 42 Ribu Warga sebagai Timses di PSU Pilkada Gorontalo Utara

Menurut Suleman, pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU untuk memastikan bahwa anggaran yang diajukan bisa ditekan seminimal mungkin.

Awalnya, KPU mengajukan rancangan anggaran sebesar Rp 9 miliar, namun setelah pembahasan lebih lanjut, Pemda meminta agar anggaran tersebut dipangkas menjadi Rp 8 miliar.

Pihaknya tahu daerah sedang dalam keterbatasan anggaran, sehingga perlu dilakukan efisiensi.

Setelah berdiskusi dengan Ketua KPU, angka yang diajukan sebelumnya Rp 9 miliar.

"Namun, kami berusaha memangkasnya menjadi Rp 8 miliar,” ungkap Suleman.

Mengingat keterbatasan fiskal daerah, Pemda juga mempertimbangkan berbagai langkah penghematan dari sektor lain, termasuk kemungkinan penyesuaian anggaran di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengelola gaji pegawai dan operasional pemerintahan.

Baca juga: Fakta-fakta Penting Pilkada Ulang Atau PSU Gorontalo Utara

Lebih lanjut, Suleman menyebutkan bahwa Pj Bupati telah berkoordinasi dengan Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail yang baru dilantik serta Sekretaris Daerah Provinsi untuk meminta dukungan tambahan.

Gubernur pun langsung menginstruksikan koordinasi lebih lanjut dengan KPU Daerah dan Forkopimda agar PSU dapat terlaksana dalam waktu 60 hari sesuai ketentuan MK.

“Gubernur sudah memberikan arahan agar kami segera berkoordinasi dengan KPU Daerah dan Forkopimda untuk memastikan PSU berjalan lancar sesuai tenggat waktu yang diberikan,” kata Suleman.

Dengan adanya penyesuaian anggaran ini, Pemda Gorontalo Utara memastikan bahwa pelaksanaan PSU tetap berjalan sesuai regulasi, meskipun dengan anggaran yang lebih efisien.

Semua pihak diharapkan dapat berkontribusi agar proses demokrasi di daerah ini tetap terjaga dengan baik.

Sebelumnya diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Ridwan Yasin sebagai Calon Bupati Gorontalo Utara pada Pilbup 2024. 

Baca juga: Daftar 24 Daerah Diminta PSU Usai Sidang Putusan Sengketa Pilkada di MK, Termasuk Gorontalo Utara

Keputusan ini diambil setelah Mahkamah menemukan bahwa Ridwan masih berstatus sebagai terpidana saat mendaftarkan diri sebagai calon, sehingga tidak memenuhi syarat pencalonan.

Selain mendiskualifikasi Ridwan, MK juga memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu maksimal 60 hari.

Putusan ini berawal dari sengketa hasil Pilbup Gorontalo Utara yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2, Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf.

Mereka menilai adanya pelanggaran serius dalam proses pencalonan Ridwan Yasin, yang tetap diizinkan maju meskipun berstatus terpidana.

Dengan adanya putusan ini, seluruh hasil pemungutan suara yang telah ditetapkan KPU dinyatakan tidak sah. PSU harus dilaksanakan tanpa Ridwan Yasin, tetapi memberikan peluang bagi partai pengusungnya untuk mengajukan calon pengganti.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved