Pilkada Gorontalo Utara

Soal Putusan MK soal PSU Pilkada Gorontalo Utara, Komisioner KPU: Intinya KPU Siap

Komisioner KPU Provinsi Gorontalo,Roy Hamrai, angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemungutan suara ulang (PSU) di Gorut

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
KPU GORONTALO: Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, saat diwawancarai TribunGorontalo.com, pada Jumat (19/7/2024). KPU Kota Gorontalo siap melaksanakan perintah MK dalam amar putusan terkait PSU Pilkada Gorontalo Utara. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Komisioner KPU Provinsi Gorontalo,Roy Hamrai, angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemungutan suara ulang (PSU) di Gorontalo Utara.

Menurut Roy Hamrain, pihak KPU saat ini akan melaksanakan permintaan MK tersebut.

"Pada intinya KPU siap melaksanakan PSU atas putusan MK," ujar Roy saat dihubungi TribunGorontalo.com, Selasa (25/2/2025).

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, menyebut bilamana perintah PSU ditujukan ke KPU Gorontalo Utara.

"Putusan MK perintahnya ke KPU Gorontalo Utara bukan KPU Provinsi," ujarnya.

Kendati demikian, pihaknya akan terus melakukan upaya koordinasi dan pengawasan.

"Kami hanya melakukan supervisi dan monitoring apa yang dilakukan KPU Gorontalo Utara," pungkasnya.

Perintah tersebut memang secara jelas dituangkan dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim MK Suhartoyo.

"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini," terang Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Senin (24/2/2025) malam.

Baca juga: Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey Angkat 14 Ribu Warga sebagai Timses di PSU Pilkada Gorontalo Utara

Berikut ini merupakan 11 amar putusan yang dibacakan dalam sidang putusan MK PHPU Kabupaten Gorontalo Utara.

Dalam Eksepsi:

Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya.

Dalam Pokok Permohonan:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;

2. Menyatakan diskualifikasi Ridwan Yasin, S.H., M.H., sebagai Calon Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024;

3. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1081 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2024, bertanggal 4 Desember 2024;

4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 653 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 640 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2024, bertanggal 4 Oktober 2024;

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved