Pilkada Gorontalo Utara

Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey Angkat 42 Ribu Warga sebagai Timses di PSU Pilkada Gorontalo Utara

Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey menjadikan 14 ribu pemilih mereka sebagai tim sukses (timses).

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
Tim Roni Imran
PASLON KAMPANYE: Potret Calon Bupati Gorontalo Utara Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey saat kampanye di Desa Tanjung Karang, Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara, Rabu (9/10/2024). Roni Imran kini mengangkat 42 ribu warga yang memilihnya di Pilkada 2024 sebagai timses pada PSU akan datang. 

(Disclaimer: Judul sebelumnya menyebut 14 ribu warga diangkat jadi Timses terdapat misinformasi, jumlah sebenarnya adalah 42 ribu)

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey menjadikan 42 ribu warga pemilih paslon nomor urut 1 sebagai tim sukses (timses).

Diketahui, Mahkamah Konstitusi menetapkan pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada Gorontalo Utara.

Pasca pembacaan amar putusan di gedung Mahkamah Konstitusi, kubu Roni - Ramdhan langsung menggelar konferensi pers, pada Senin (24/2/2025) malam.

Amar putusan MK ini secara resmi menggugurkan Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey sebagai bupati dan wakil bupati terpilih 2024.

Menanggapi hal ini, Roni Imran menyatakan dirinya legawa dan menerima putusan tersebut.

"Keputusan ini bukan menjadi sesuatu yang harus kita protes," ujar Roni Imran.

"Kami menganggap ini semacam pemilihan periode kedua," tambahnya.

Roni Imran berpesan kepada seluruh pemilihnya agar tetap solid.

"Dan kalau bisa pemilih yang 42 ribu ini, malam ini kami kukuhkan sebagai tim sukses semuanya," pungkasnya.

Di tempat yang sama, Ramdhan Mapaliey menambahkan bahwa pihaknya menghargai putusan MK.

Namun Ramdhan mengaku hasil ini bukanlah keinginannya.

Ia berpegang teguh pada satu prinsip bahwa putusan MK bukanlah menentukan siapa pemenangnya.

Meskipun harus PSU, Ramdhan berpesan kepada  masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas.

"Kemarin kita sempat renggang maka hari ini mari kita jaga kondisi daerah kita," jelas Ramdhan.

Baca juga: Profil Ridwan Yasin, Calon Bupati Gorontalo Utara yang Didiskualifikasi MK karena Status Terpidana

MK diskualifikasi Ridwan Yasin

SIDANG PHPU: Pembacaan amar putusan oleh MK untuk Pilkada Gorontalo Utara, Senin (24/2/2025). MK mendiskualifikasi Ridwan Yasin dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa Ridwan
SIDANG PHPU: Pembacaan amar putusan oleh MK untuk Pilkada Gorontalo Utara, Senin (24/2/2025). MK mendiskualifikasi Ridwan Yasin dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa Ridwan (Tangkapan Layar Youtube MK)
Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved