Pilkada Gorontalo Utara
Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey Angkat 42 Ribu Warga sebagai Timses di PSU Pilkada Gorontalo Utara
Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey menjadikan 14 ribu pemilih mereka sebagai tim sukses (timses).
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
(Disclaimer: Judul sebelumnya menyebut 14 ribu warga diangkat jadi Timses terdapat misinformasi, jumlah sebenarnya adalah 42 ribu)
TRIBUNGORONTALO.COM – Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey menjadikan 42 ribu warga pemilih paslon nomor urut 1 sebagai tim sukses (timses).
Diketahui, Mahkamah Konstitusi menetapkan pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada Gorontalo Utara.
Pasca pembacaan amar putusan di gedung Mahkamah Konstitusi, kubu Roni - Ramdhan langsung menggelar konferensi pers, pada Senin (24/2/2025) malam.
Amar putusan MK ini secara resmi menggugurkan Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey sebagai bupati dan wakil bupati terpilih 2024.
Menanggapi hal ini, Roni Imran menyatakan dirinya legawa dan menerima putusan tersebut.
"Keputusan ini bukan menjadi sesuatu yang harus kita protes," ujar Roni Imran.
"Kami menganggap ini semacam pemilihan periode kedua," tambahnya.
Roni Imran berpesan kepada seluruh pemilihnya agar tetap solid.
"Dan kalau bisa pemilih yang 42 ribu ini, malam ini kami kukuhkan sebagai tim sukses semuanya," pungkasnya.
Di tempat yang sama, Ramdhan Mapaliey menambahkan bahwa pihaknya menghargai putusan MK.
Namun Ramdhan mengaku hasil ini bukanlah keinginannya.
Ia berpegang teguh pada satu prinsip bahwa putusan MK bukanlah menentukan siapa pemenangnya.
Meskipun harus PSU, Ramdhan berpesan kepada masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas.
"Kemarin kita sempat renggang maka hari ini mari kita jaga kondisi daerah kita," jelas Ramdhan.
Baca juga: Profil Ridwan Yasin, Calon Bupati Gorontalo Utara yang Didiskualifikasi MK karena Status Terpidana
MK diskualifikasi Ridwan Yasin

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.