Pilkada Gorontalo Utara

Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey Angkat 42 Ribu Warga sebagai Timses di PSU Pilkada Gorontalo Utara

Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey menjadikan 14 ribu pemilih mereka sebagai tim sukses (timses).

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
Tim Roni Imran
PASLON KAMPANYE: Potret Calon Bupati Gorontalo Utara Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey saat kampanye di Desa Tanjung Karang, Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara, Rabu (9/10/2024). Roni Imran kini mengangkat 42 ribu warga yang memilihnya di Pilkada 2024 sebagai timses pada PSU akan datang. 

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pilkada Gorontalo Utara.

Perkara dengan nomor registrasi 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Gorontalo Utara itu dibacakan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih, Senin (24/2/2025) malam.

"Hal demikian dikarenakan para proses pilkada diikuti oleh calon bupati yang tidak memenuhi persyaratan pencalonan (Ridwan Yasin)," ujar Enny.

Dalam keterangan, Ridwan terbukti masih berstatus sebagai terpidana.

Oleh karenanya, MK memerintahkan PSU tanpa keikutsertaan Ridwan Yasin.

Kendati begitu, Mukhsin Badar sebagai calon wakil Bupati Gorontalo Utara yang berpasangan dengan Ridwan Yasin, masih diberi kesempatan untuk kembali mengikuti prosesi PSU.

MK lantas memberi kesempatan kepada parpol dan gabungan parpol pengusung, menggantikan posisi Ridwan Yasin.

Juga memberikan kesempatan kepada termohon (KPU Gorontalo Utara) untuk melaksanakan satu kali kampanye atau debat terbuka.

"Terutama mengenalkan kepada publik calon pasangan pengganti," beber Enny.

Jika parpol tidak mampu mengganti calon yang tidak memenuhi syarat, KPU Gorontalo Utara berhak melaksanakan PSU dengan hanya mengikutsertakan dua pasangan calon saja.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, maka dalil pemohon terhadap pasangan nomor urut tiga (Ridwan Yasin dan Muksin Badar) yang masih berstatus terpidana adalah beralasan hukum," jelas Enny.

Adapun pelaksanaan PSU ditetapkan paling lama 60 hari pasca pembacaan putusan MK. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved