Pilkada Gorontalo Utara
Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey Angkat 42 Ribu Warga sebagai Timses di PSU Pilkada Gorontalo Utara
Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey menjadikan 14 ribu pemilih mereka sebagai tim sukses (timses).
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
(Disclaimer: Judul sebelumnya menyebut 14 ribu warga diangkat jadi Timses terdapat misinformasi, jumlah sebenarnya adalah 42 ribu)
TRIBUNGORONTALO.COM – Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey menjadikan 42 ribu warga pemilih paslon nomor urut 1 sebagai tim sukses (timses).
Diketahui, Mahkamah Konstitusi menetapkan pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada Gorontalo Utara.
Pasca pembacaan amar putusan di gedung Mahkamah Konstitusi, kubu Roni - Ramdhan langsung menggelar konferensi pers, pada Senin (24/2/2025) malam.
Amar putusan MK ini secara resmi menggugurkan Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey sebagai bupati dan wakil bupati terpilih 2024.
Menanggapi hal ini, Roni Imran menyatakan dirinya legawa dan menerima putusan tersebut.
"Keputusan ini bukan menjadi sesuatu yang harus kita protes," ujar Roni Imran.
"Kami menganggap ini semacam pemilihan periode kedua," tambahnya.
Roni Imran berpesan kepada seluruh pemilihnya agar tetap solid.
"Dan kalau bisa pemilih yang 42 ribu ini, malam ini kami kukuhkan sebagai tim sukses semuanya," pungkasnya.
Di tempat yang sama, Ramdhan Mapaliey menambahkan bahwa pihaknya menghargai putusan MK.
Namun Ramdhan mengaku hasil ini bukanlah keinginannya.
Ia berpegang teguh pada satu prinsip bahwa putusan MK bukanlah menentukan siapa pemenangnya.
Meskipun harus PSU, Ramdhan berpesan kepada masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas.
"Kemarin kita sempat renggang maka hari ini mari kita jaga kondisi daerah kita," jelas Ramdhan.
Baca juga: Profil Ridwan Yasin, Calon Bupati Gorontalo Utara yang Didiskualifikasi MK karena Status Terpidana
MK diskualifikasi Ridwan Yasin

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pilkada Gorontalo Utara.
Perkara dengan nomor registrasi 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Gorontalo Utara itu dibacakan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih, Senin (24/2/2025) malam.
"Hal demikian dikarenakan para proses pilkada diikuti oleh calon bupati yang tidak memenuhi persyaratan pencalonan (Ridwan Yasin)," ujar Enny.
Dalam keterangan, Ridwan terbukti masih berstatus sebagai terpidana.
Oleh karenanya, MK memerintahkan PSU tanpa keikutsertaan Ridwan Yasin.
Kendati begitu, Mukhsin Badar sebagai calon wakil Bupati Gorontalo Utara yang berpasangan dengan Ridwan Yasin, masih diberi kesempatan untuk kembali mengikuti prosesi PSU.
MK lantas memberi kesempatan kepada parpol dan gabungan parpol pengusung, menggantikan posisi Ridwan Yasin.
Juga memberikan kesempatan kepada termohon (KPU Gorontalo Utara) untuk melaksanakan satu kali kampanye atau debat terbuka.
"Terutama mengenalkan kepada publik calon pasangan pengganti," beber Enny.
Jika parpol tidak mampu mengganti calon yang tidak memenuhi syarat, KPU Gorontalo Utara berhak melaksanakan PSU dengan hanya mengikutsertakan dua pasangan calon saja.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, maka dalil pemohon terhadap pasangan nomor urut tiga (Ridwan Yasin dan Muksin Badar) yang masih berstatus terpidana adalah beralasan hukum," jelas Enny.
Adapun pelaksanaan PSU ditetapkan paling lama 60 hari pasca pembacaan putusan MK. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.