PSU Gorontalo Utara
PDIP Kabupaten Gorontalo Utara Masih Tunggu Arahan DPP Soal Pengganti Ridwan Yasin
Pengganti Ridwan Yasin untuk mengikuti PSU hingga saat ini belum diputuskan. Hal itu dikarenakan DPC masih menunggu hasil rapat pembahasan dari DPP
Penulis: Efriet Mukmin | Editor: Prailla Libriana Karauwan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/dbgeht.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Ridwan Yasin didiskualifikasi dari Pilkada 2024 sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Alhasil, Kabupaten Gorontalo Utara pun diminta untuk menggelar kembali Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Putusan MK ini pun menjadi atensi KPU Kabupaten Gorontalo Utara.
KPU pun usai pengucapan putusan akan segera menindaklanjuti sesuai dengan arahan MK.
Tak hanya KPU, namun Partai Politik (Parpol) pengusung Ridwan Yasin pun turut menanggapi putusan MK.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pemkab Gorontalo Utara Anggarkan Rp 8 Miliar untuk PSU
Deisy Sandra Maryana Datau, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Gorontalo Utara mengatakan putusan MK ini harus segera dilaksanakan sesuai dengan ketentuan waktu.
Deisy juga akan menggelar rapat terkait Ridwan Yasin sebagai bentuk laporan ke DPP untuk menentukan jalan kedepan.
"Sebagai partai calon yang di diskualifikasikan yang pertama kita akan buat rapat di DPC untuk laporan ke DPP," ujar Deisy kepada TribunGorontalo.com Selasa (25/2/2025).
Lanjut kata Deisy, untuk pengganti Ridwan Yasin dalam PSU hingga saat ini belum diputuskan.
Hal itu dikarenakan DPC masih menunggu hasil rapat pembahasan serta arahan dari DPP.
"Kita masih menunggu kabar dari DPP," tambahnya.
Baca juga: Soal Putusan MK soal PSU Pilkada Gorontalo Utara, Komisioner KPU: Intinya KPU Siap
Pemkab Gorontalo Utara Anggarkan Rp 8 Miliar untuk PSU
Pemerintah Daerah (Pemda) Gorontalo Utara akhirnya mengalokasikan anggaran sebesar Rp 8 miliar untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rangka pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sekretaris Daerah (Sekda) Gorontalo Utara, Suleman Lakoro, mengungkapkan bahwa dalam APBD 2025, tidak ada anggaran yang disiapkan khusus untuk PSU.
Karena itu, begitu putusan MK diumumkan, Pemda langsung mengambil langkah-langkah cepat untuk menyiapkan dana tersebut.