PSU Gorontalo Utara
PDIP Kabupaten Gorontalo Utara Masih Tunggu Arahan DPP Soal Pengganti Ridwan Yasin
Pengganti Ridwan Yasin untuk mengikuti PSU hingga saat ini belum diputuskan. Hal itu dikarenakan DPC masih menunggu hasil rapat pembahasan dari DPP
Penulis: Efriet Mukmin | Editor: Prailla Libriana Karauwan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/dbgeht.jpg)
Selain mendiskualifikasi Ridwan, MK juga memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu maksimal 60 hari.
Putusan ini berawal dari sengketa hasil Pilbup Gorontalo Utara yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2, Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf.
Mereka menilai adanya pelanggaran serius dalam proses pencalonan Ridwan Yasin, yang tetap diizinkan maju meskipun berstatus terpidana.
Dengan adanya putusan ini, seluruh hasil pemungutan suara yang telah ditetapkan KPU dinyatakan tidak sah. PSU harus dilaksanakan tanpa Ridwan Yasin, tetapi memberikan peluang bagi partai pengusungnya untuk mengajukan calon pengganti.(*)