Korupsi Dirut Pertamina
Terungkap 7 Tersangka Skandal Pertalite Dioplos Jadi Pertamax, 4 Saksi Diperiksa Kejagung
Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan , sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Penulis: Redaksi | Editor: Minarti Mansombo
Adapun penetapan ketujuh tersangka ini merupakan hasil penyidikan lanjutan yang dilakukan oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Tujuh orang itu ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan ekspose atau gelar perkara yang di mana ditemukan adanya serangkaian tindak pidana korupsi.
Baca juga: Kodam VI/Mulawarman Ungkap Kronologi Insiden Penyerangan Mapolres Tarakan
Hal itu didasari atas ditemukannya juga sejumlah alat bukti yang cukup baik dari keterangan sedikitnya sebanyak 96 saksi dan keterangan ahli maupun berdasarkan bukti dokumen elektronik yang kini telah disita.
Adapun ketujuh orang tersangka itu adalah RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock And Produk Optimitation PT Pertamina Internasional, ZF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Civic.
Kemudian AP selaku Vice President (VP) Feedstock, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan DRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Akibat perbuatan mereka, para tersangka pun diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka kini ditahan selama 20 hari kedepan.
Empat Saksi Jalani Pemeriksaan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan pihaknya memeriksa empat orang saksi perkara korupsi minyak mentah Pertamina yang merugikan negara Rp 193,7 triliun.
Mereka diperiksa guna memberiksan kesaksian atas perbuatan Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Niaga dan enam orang lainnya yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka.
"Kejagung memeriksa 4 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina," kata Harli dalam keterangannya, Selasa (25/2/2025).
Adapun keempat saksi itu adalah FTS selaku Manager Market Research & Data Analysist PT Kilang Pertamina Internasional, MIS selaku Koordinator Tata Kelola dan Pengelolaan Komoditas Kegiatan Usaha Hilir Migas pada Direktorat Pembinaan Usaha Hilir, Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.
Baca juga: Ratusan Liter Miras di Kelurahan Bugis Disita Polisi Gorontalo, Ternyata Didistribusi dari Mananggu
Kemudian ada AA selaku Manager QMS PT Pertamina (Persero) dan RM selaku Tim Penyusun AMDAL PT Bumi Enggang Khatulistiwa.
Tak dijelaskan secara rinci apa yang digali oleh penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung dari para saksi tersebut.
Harli hanya menerangkan bahwa empat orang itu diperiksa berkaitan dengan perkara korupsi minyak mentah yang saat ini sedang ditangani pihaknya.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.