Korupsi Dirut Pertamina

Terungkap 7 Tersangka Skandal Pertalite Dioplos Jadi Pertamax, 4 Saksi Diperiksa Kejagung

Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan , sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

|
Penulis: Redaksi | Editor: Minarti Mansombo
dok.Kompas
KORUPSI DIRUT PERTAMINA - Kasus Korupsi Pertamina soal Praktik Oplos Pertalite Jadi Pertamax. Kantor pusat PT Pertamina Patra Niaga di Jakarta. Dirut PT Pertamina itu diduga terlibat dalam praktik pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax dengan harga yang lebih tinggi. Kasus ini terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Dirut PT Pertamina itu diduga terlibat dalam praktik pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax dengan harga yang lebih tinggi.

Kasus ini terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023.

Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025).

Menurutnya, pengoplosan ini dilakukan di depo dan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

"Modus termasuk yang saya katakan RON 90 (Pertalite), tetapi dibayar (harga) RON 92 (Pertamax) kemudian diblending, dioplos, dicampur," ujarnya.

Baca juga: Cara Cepat Dapat Diskon 50 Persen Tarif Listrik saat Ramadan, Ada Promo dari PLN

Selain itu, Kejagung juga menetapkan tujuh orang tersangka lainnya dalam kasus tersebut.

Dikutip dari Tribunnews, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidikan lanjutan dan gelar perkara, Senin (24/2/2025) malam.

Kejagung mengungkapkan bukti-bukti yang cukup kuat, termasuk keterangan 96 saksi dan dokumen elektronik yang disita. 

Sementara itu, ketujuh tersangka tersebut terdiri dari pejabat PT Pertamina dan perusahaan terkait.

Adapun pengoplosan ini terjadi dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga

Pengoplosan itu dilakukan di depo. Padahal, hal itu tidak diperbolehkan atau bertentangan dengan ketentuan yang ada.

Qohar berjanji akan buka-bukaan nantinya tentang model pengoplosan setelah proses penyidikan rampung.

"Pasti kita tidak akan tertutup, semua kita buka, semua kita sampaikan kepada teman-teman wartawan untuk diakses kepada masyarakat," paparnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Persero, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (K3S) 2013-2018, Senin (24/2/2025) malam.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved