Hamim Pou Diperiksa Kejati Gorontalo

Eks Bupati Bone Bolango Hamim Pou tak Ditahan di Lapas Gorontalo Gara-gara Idap Hipertensi

Saat ditanya apakah ada kemungkinan tersangka baru dalam kasus ini, ia menyatakan bahwa potensi keterlibatan pihak lain masih terbuka, tergantung pada

|
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Arianto Panambang, TribunGorontalo.com
KORUPSI BANSOS - Kajari Bone Bolango, Deddy Herliyantho saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Rabu (26/2/2025). Hamim Pou ternyata tak ditahan meski sudah proses tahap dua. Foto (TribunGorontalo.com/Arianto Panambang). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango resmi menerima tersangka Hamim Pou beserta barang bukti dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) tahun 2011-2012.

Dengan selesainya tahap dua ini, perkara korupsi yang menjerat mantan Bupati Bone Bolango itu segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo untuk disidangkan.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Kejari Bone Bolango, Deddy Herliyantho saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Rabu (26/2/2025).

“Kita baru saja melaksanakan tahap dua, menerima tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Hamim Pou," ungkapnya

"Dalam waktu sesegera mungkin, kasus ini akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Gorontalo,” tambahnya.

Meski proses hukum telah berjalan ke tahap selanjutnya, Hamim Pou tidak ditahan di Lapas Kota Gorontalo.

Kejari Bone Bolango memutuskan memberlakukan tahanan kota, dengan alasan kondisi kesehatan tersangka yang membutuhkan perawatan medis intensif.

“Untuk penahanan, berhubung ada rekam medis yang menyatakan tersangka sakit, dan setelah kami konfirmasi ke rumah sakit pemerintah, memang membutuhkan perawatan intensif. Jadi, tersangka dikenakan tahanan kota,” jelas Deddy.

Menurut Deddy, rekam medis menyebutkan bahwa Hamim Pou mengalami hipertensi dan kondisi kesehatan lainnya yang memerlukan pengawasan dokter.

Oleh karena itu, jaksa tidak menahannya di lapas, melainkan mengenakan gelang detektor elektronik sebagai alat pemantau pergerakan.

“Kalau tersangka meninggalkan kota, kita akan langsung mendeteksi,” tambahnya.

Kasus dugaan korupsi dana bansos ini telah diselidiki sejak 2013 dan dinyatakan lengkap (P21) sejak Oktober 2024. 

Namun, tahap dua baru dilakukan bulan ini, Februari 2025. Saat ditanya alasan keterlambatan ini, Kajari Bone Bolango mengatakan bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo yang lebih berwenang menjawab.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa Kejari Bone Bolango kini menangani perkara ini karena fokus perbuatan korupsi terjadi di wilayah Bone Bolango.

Meski begitu, tim jaksa yang menangani kasus ini tetap merupakan gabungan dari Kejari Bone Bolango dan Kejati Gorontalo.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved