Hamim Pou Diperiksa Kejati Gorontalo
Dua Kali Mangkir Alasan Sakit, Eks Bupati Bone Bolango Diancam Kejati Gorontalo untuk Dijemput
"Jika yang ketiga tidak hadir, maka terpaksa dijemput,” ungkap Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang Djafar, Rabu (26/2/2025).
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo mengaku akan menjemput Eks Bupati Bone Bolango, Gorontalo, Hamim Pou jika mangkir panggilan ketiga.
"Jika yang ketiga tidak hadir, maka terpaksa dijemput,” ungkap Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang Djafar, Rabu (26/2/2025).
Sebelumnya memang Hamim Pou kerap mangkir dari panggilan Kejati Gorontalo.
Total dua kali panggilan tak dipenuhi Hamim Pou dengan alasan sakit dan masih berada di Jakarta.
“Sudah dilakukan panggilan dua kali, tapi tidak hadir," ucap Dadang.
Baca juga: Wakil Bupati Gorontalo, Tonny Junus Nyusul Sofyan Puhi ke Akmil Magelang, Ikuti Retret Bersama
Hamim sebagai informasi terjerat kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) tahun 2011-2012.
Ia tampak hadir di Kejati Gorontalo mengenakan baju putih-hitam lengkap dengan peci nasional.
Kehadiran Hamim Pou di Kejati Gorontalo hanya untuk menjalani proses administrasi.
Setelah itu, ia langsung menuju Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh tim Pidana Khusus (Pidsus).
Hingga pukul 11.7 Wita, Hamim Pou masih berada di Kejari Bone Bolango untuk diperiksa lebih dalam terkait dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan dana bansos yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar.
Kasus ini telah berstatus P21 sejak Oktober 2024, yang berarti berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan.
Namun, tahapan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) sempat tertunda karena Hamim Pou terus beralasan sakit. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/HAMIM-POU-Mantan-Bupati-Bone-Bolango-Hamim-Pou-terlihat-hadir-untuk-memenuhi-panggilan-K.jpg)