THR dan Gaji 13 PNS 2025
Besaran dan Jadwal Pencairan THR 2025 untuk PNS, PPPK, TNI dan Polri, Serta Gaji ke-13
Diketahui libur Idul Fitri 2025 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri ditetapkan jatuh pada tanggal 31 Maret 2025.
- Aplikasi atau Website Resmi Pemerintah
Aplikasi seperti MySAPK atau website resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memeriksa rincian gaji.
- Kantor Bendahara Instansi
PNS aktif, bendahara instansi biasanya memberikan informasi pencairan secara langsung.
- Bank penerima pensiunan dapat mengecek pencairan melalui bank tempat gaji atau pensiun diterima.
Pemerintah akan memberikan THR dan gaji ke 13 kepada PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan.
Informasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, THR dan gaji ke 13 dibayarkan tidak dalam satu waktu.
THR umumnya akan dibayarkan pada H-10 Lebaran Hari Raya Idul Fitri.
Sedangkan gaji ke 13 PNS pada tahun ini rencananya akan dibayarkan pada bulan Juni 2025.
Berapa besar THR dan gaji ke 13 PNS dan PPPK yang akan dibayarkan bisa dibandingkan dengan besaran THR dan gaji ke 13 pada tahun 2024.
Berikut besaran THR dan gaji ke 13 PNS dan PPPK pada tahun 2024, yaitu:
Besaran THR dan gaji ke 13 Tahun 2024
Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
Baca juga: Siapa Muhammad Kerry Adrianto Riza? Tersangka Skandal Korupsi Pertamina
- Ketua/kepala Rp 26.299.000
- Wakil ketua/wakil kepala atau sebutan lain Rp 24.721.200
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.