THR dan Gaji 13 PNS 2025
Besaran dan Jadwal Pencairan THR 2025 untuk PNS, PPPK, TNI dan Polri, Serta Gaji ke-13
Diketahui libur Idul Fitri 2025 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri ditetapkan jatuh pada tanggal 31 Maret 2025.
2. PPPK
3. Prajurit TNI
4. Anggota Polri, dan
5. Pejabat Negara.
Namun ada juga yang tidak berhak mendapatkan THR dan gaji ke 13.
Berikut kriteria yang tidak mendapatkan THR dan gaji ke 13, yaitu:
1. Sedang cuti di luar tanggungan negara.
2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instanti tempat penugasan.
THR dan gaji ke 13 dicairkan bertepatan dengan kebutuhan lebaran dan pendidikan tahun ajaran baru.
Besaran THR dan gaji ke 13 umumnya setara dengan gaji pokok, ditambah tunjangan melekat, yaitu:
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Kinerja (Tukin)
Baca juga: Dua Mahasiswa Penyuka Sesama Jenis di Aceh Dihukum Cambuk Karena Kepergok sedang Mesum
Cara cek THR dan gaji ke-13
Cara mengecek THR dan gaji ke 13 PNS, PPPK dan pensiunan dapat dilakukan dengan berbagai cara, di antaranya:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.