THR dan Gaji 13 PNS 2025

Besaran dan Jadwal Pencairan THR 2025 untuk PNS, PPPK, TNI dan Polri, Serta Gaji ke-13

Diketahui libur Idul Fitri 2025 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri ditetapkan jatuh pada tanggal 31 Maret 2025.

TribunSumsel
ILUSTRASI THR DAN GAJI 13 - Pencairan THR 2025 untuk PNS, PPPK, TNI dan Polri, Serta Gaji ke-13. Presiden Prabowo Subianto telah memastikan akan tetap  mencairakan THR dan gaji ke-13 tahun 2025 untuk PNS, PPPK, anggota TNI dan Polri serta para pensiunan meski pemerintah tengah melakukan efisiensi anggaran. 

2. PPPK

3. Prajurit TNI

4. Anggota Polri, dan

5. Pejabat Negara.

Namun ada juga yang tidak berhak mendapatkan THR dan gaji ke 13.

Berikut kriteria yang tidak mendapatkan THR dan gaji ke 13, yaitu:

1. Sedang cuti di luar tanggungan negara.

2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instanti tempat penugasan.

THR dan gaji ke 13 dicairkan bertepatan dengan kebutuhan lebaran dan pendidikan tahun ajaran baru.

Besaran THR dan gaji ke 13 umumnya setara dengan gaji pokok, ditambah tunjangan melekat, yaitu:

- Tunjangan Keluarga 

- Tunjangan Jabatan 

- Tunjangan Kinerja (Tukin) 

Baca juga: Dua Mahasiswa Penyuka Sesama Jenis di Aceh Dihukum Cambuk Karena Kepergok sedang Mesum

Cara cek THR dan gaji ke-13

Cara mengecek THR dan gaji ke 13 PNS, PPPK dan pensiunan dapat dilakukan dengan berbagai cara, di antaranya:

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved