Berita Nasional

Tergiur Bayar UKT Tanpa Antre, 273 Mahasiswa UMTS Kena Tipu Miliaran

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi mahasiswa untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan, terutama yang berkaitan dengan institu

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
Kompas.com
KASUS PENIPUAN - Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna saat menjelaskan kronologi kasus penipuan dan penggelapan Rp1,2 miliar di UMTS, Sabtu (22/2/2025). (Kompas.com) 

Dari hasil kejahatan ini, keuntungan dibagi dengan persentase 65 persen untuk Nanda dan 35 persen untuk Andrian.

Uang hasil penipuan digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk membeli barang mewah seperti satu unit Vespa Sprint yang kemudian disita sebagai barang bukti.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Vespa Sprint yang dibeli dari hasil kejahatan, satu unit komputer yang digunakan untuk mencetak slip palsu, satu blok faktur pembayaran bank palsu, serta 32 helai pakaian pria.

Lalu ada pula satu unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban.

Kapolres AKBP Wira menegaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, yang dapat mengancam mereka dengan hukuman hingga empat tahun penjara.

Menanggapi kasus ini, Rektor UMTS, Muhammad Darwis, menyatakan bahwa sistem pembayaran kampus masih menggunakan dua metode, yaitu virtual account dan pembayaran manual.

Ia mengakui bahwa metode manual lebih rentan terhadap manipulasi.

“Sesuai SOP, mahasiswa harus membayar tagihan melalui portal resmi UMTS. Jika pembayaran dilakukan melalui invoice, tidak akan ada masalah. Namun, pembayaran manual tidak terintegrasi secara otomatis dengan sistem bank, sehingga membuka celah bagi tindak penipuan seperti ini,” ujarnya.

Pihak kampus telah bekerja sama dengan bank untuk meningkatkan keamanan sistem pembayaran dan menghindari kejadian serupa di masa mendatang.

Polisi mengimbau mahasiswa yang menjadi korban agar segera melapor guna mempercepat proses hukum terhadap para pelaku.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi mahasiswa untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan, terutama yang berkaitan dengan institusi pendidikan.

“Jangan mudah tergiur dengan jalan pintas yang justru bisa merugikan diri sendiri. Pastikan semua pembayaran dilakukan melalui jalur resmi,” tutup AKBP Wira. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved