Senin, 16 Maret 2026

Kades Jadi Calo PPPK

Nurhayati Husain Warga Hutabohu Gorontalo Gagal PPPK Curhat Uang Rp68 Juta 'Nyasar' di Kantong Orang

Nurhayati Husain, warga Desa Hutabohu, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, kini harus menghadapi kenyataan pahit.

Tayang:
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Nurhayati Husain Warga Hutabohu Gorontalo Gagal PPPK Curhat Uang Rp68 Juta 'Nyasar' di Kantong Orang
TribunGorontalo.com/Arianto Panambang
KADES JADI CALO: Foto keluarga NH menemui wartawan TribunGorontalo.com, Minggu (9/2/2025). Keluarga NH mengadukan perihal Kades Hutabohu, RP, yang diduga menjadi calo seleksi PPPK Kominfo RI. 

Namun setelah dimediasi oleh Komisi Satu DPRD Kabupaten Gorontalo, pihak keluarga sepakat memberikan waktu satu minggu.

"Untuk pembayaran ini disepakati jadi tujuh hari maka dibuatkan surat pernyataan dari mulai besok (Rabu, 12 Februari)," ungkapnya.

Adapun uang yang harus dikembalikan Rustam Pomalingo sebesar Rp68 juta.

"Ini kami meminta hanya Rp68 juta dan yang Rp500 ribu kami sudah ikhlaskan," jelasnya.

 

Apabila Kades Hutabohu tidak menepati janjinya maka pihak keluarga akan membawa kasus ini ke jalur hukum.

"Tapi jika melengser dari situ maka ada jalur hukum yang akan kita tempuh," tandasnya.

Kini setelah uang Rp68 juta dikembalikan Kades Hutabohu, Anto Hanapi malah belum menyerahkannya ke keluarga Nurhayati. (*)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved