Kades Jadi Calo PPPK
Nurhayati Husain Warga Hutabohu Gorontalo Gagal PPPK Curhat Uang Rp68 Juta 'Nyasar' di Kantong Orang
Nurhayati Husain, warga Desa Hutabohu, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, kini harus menghadapi kenyataan pahit.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Foto-keluarga-NH-menemui-wartawan-TribunGorontalocom.jpg)
Namun setelah dimediasi oleh Komisi Satu DPRD Kabupaten Gorontalo, pihak keluarga sepakat memberikan waktu satu minggu.
"Untuk pembayaran ini disepakati jadi tujuh hari maka dibuatkan surat pernyataan dari mulai besok (Rabu, 12 Februari)," ungkapnya.
Adapun uang yang harus dikembalikan Rustam Pomalingo sebesar Rp68 juta.
"Ini kami meminta hanya Rp68 juta dan yang Rp500 ribu kami sudah ikhlaskan," jelasnya.
Apabila Kades Hutabohu tidak menepati janjinya maka pihak keluarga akan membawa kasus ini ke jalur hukum.
"Tapi jika melengser dari situ maka ada jalur hukum yang akan kita tempuh," tandasnya.
Kini setelah uang Rp68 juta dikembalikan Kades Hutabohu, Anto Hanapi malah belum menyerahkannya ke keluarga Nurhayati. (*)