Sengketa Pilkada di MK

MK Perintahkan PSU Pilwalko Banjarbaru, Temukan Pelanggaran Hak Pilih

Dalam putusannya, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dengan menghadirkan kolom

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
mahkamahkonstitusi.go.id
EFISIENSI ANGGARAN - Mahkamah Konstitusi tak bisa menggaji pegawainya di Bulan Juni 2025 dan seterusnya akibat efisiensi anggaran dari Presiden prabowo. GUGATAN - Tampak depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK). 

PSU harus dilakukan dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan, dengan surat suara yang mencantumkan dua pilihan: pasangan calon nomor urut 1, Erna Lisa Halaby-Wartono, dan kolom kosong.

MK juga memerintahkan KPU Republik Indonesia untuk mengawasi langsung pelaksanaan PSU ini, bersama dengan Bawaslu dan Kepolisian Negara Republik Indonesia guna menjamin kelancaran dan keamanan jalannya pemungutan suara ulang.

Putusan ini menegaskan bahwa MK tidak akan mentoleransi penyelenggaraan pemilu yang melanggar prinsip demokrasi dan merugikan hak konstitusional pemilih.

Sebelumnya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Kamis (9/1/2025), Pemohon mendalilkan Pilwalkot Kota Banjarbaru seharusnya menggunakan mekanisme pasangan calon tunggal, yakni Lisa Halaby-Wartono melawan kolom kosong pasca didiskualifikasinya Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah.

Kalaupun tidak sempat mencetak suara, sudah menjadi kewajiban KPU Kota Banjarbaru untuk mencari cara dan jalan keluar agar suara para pemilih tak menjadi suara tidak sah.

Sementara dalam sidang mendengarkan keterangan saksi/ahli pada Jumat (7/2/2025), didiskualifikasinya Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah memang menghadirkan problematika waktu dan biaya bagi KPU Kota Banjarbaru selaku Termohon.

Problematika pertama adalah terkait pencetakan surat suara dengan menampilkan kolom bergambar pasangan calon nomor urut 1 Lisa Halaby-Wartono dan kolom kosong.

Belum lagi persoalan waktu pendistribusian surat suara dengan kolom kosong yang diyakininya memakan waktu yang tak sebentar.

Termohon dalam jawabannya tersebut juga melampirkan tabel terkait alur pencetakan suara yang menghabiskan waktu 13 hari.

Pengiriman surat suara memakan enam hari. Kemudian, surat suara diterima di gudang logistik KPU Kota Banjarbaru selama 11 hari.

Lalu, penyortiran dan pelipatan logistik memakan waktu dua hari. Terakhir, penyetingan, pengecekan, pengepakan logistik selama dua hari.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved