Kosmetik Ilegal
91 Merek Kosmetik Ilegal Berbahan Berbahaya dan Kadaluarsa Ditemukan BPOM di Marketplace
Sebanyak 91 merek kosmetik ilegal berbahan berbahaya dan kadaluarsa ditemukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di marketplace.
Antibiotik dalam kosmetik ilegal berpotensi mengakibatkan hipopigmentasi, iritasi, bercak kemerahan padat kulit (eritema), dan risiko resistensi antibiotik.
Sedangkan, steroid dapat mengakibatkan terjadinya biang keringat, atrofi kulit, perubahan karakteristik kelainan kulit, hipertrikosis, fotosensitif, perubahan pigmen kulit, dermatitis kontak, dan reaksi alergi.
Hasil pengawasan produk kosmetik viral di media online
Temuan produk kosmetik ilegal ini diperoleh dari kegiatan pengawasan di seluruh wilayah Indonesia dari 10-18 Februari 2025, khususnya yang viral di media online.
"BPOM menemukan pelanggaran dan dugaan kejahatan produksi dan distribusi kosmetik ilegal senilai lebih dari Rp 31,7 miliar, meningkat signifikan sebesar lebih dari 10 kali lipat dibandingkan pengawasan tahun 2024," ungkap Taruna.
Dari 709 sarana yang diperiksa tahun ini, sebanyak 340 sarana (48 persen) tidak memenuhi ketentuan. (*)
Artikel ini telah tayang di KompasTV dengan judul BPOM Temukan 91 Kosmetik Impor Ilegal di Marketplace, Ada Bahan Berbahaya hingga Kedaluwarsa
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.