Kosmetik Ilegal

91 Merek Kosmetik Ilegal Berbahan Berbahaya dan Kadaluarsa Ditemukan BPOM di Marketplace

Sebanyak 91 merek kosmetik ilegal berbahan berbahaya dan kadaluarsa ditemukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di marketplace.

Editor: Fadri Kidjab
Tribunnews.com/Rina Ayu
KOSMETIK ILEGAL - Foto kosmetik ilegal yang ditemukan BPOM RI, diambil dari Tribunnews.com, Senin (24/2/2025). Kini BPOM menemukan 91 merek kosmetik tak memiliki izin edar di marketplace. 

Antibiotik dalam kosmetik ilegal berpotensi mengakibatkan hipopigmentasi, iritasi, bercak kemerahan padat kulit (eritema), dan risiko resistensi antibiotik.

Sedangkan, steroid dapat mengakibatkan terjadinya biang keringat, atrofi kulit, perubahan karakteristik kelainan kulit, hipertrikosis, fotosensitif, perubahan pigmen kulit, dermatitis kontak, dan reaksi alergi.

Hasil pengawasan produk kosmetik viral di media online

Temuan produk kosmetik ilegal ini diperoleh dari kegiatan pengawasan di seluruh wilayah Indonesia dari 10-18 Februari 2025, khususnya yang viral di media online.

"BPOM menemukan pelanggaran dan dugaan kejahatan produksi dan distribusi kosmetik ilegal senilai lebih dari Rp 31,7 miliar, meningkat signifikan sebesar lebih dari 10 kali lipat dibandingkan pengawasan tahun 2024," ungkap Taruna.

Dari 709 sarana yang diperiksa tahun ini, sebanyak 340 sarana (48 persen) tidak memenuhi ketentuan. (*)

 

Artikel ini telah tayang di KompasTV dengan judul BPOM Temukan 91 Kosmetik Impor Ilegal di Marketplace, Ada Bahan Berbahaya hingga Kedaluwarsa

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved