Kosmetik Ilegal

91 Merek Kosmetik Ilegal Berbahan Berbahaya dan Kadaluarsa Ditemukan BPOM di Marketplace

Sebanyak 91 merek kosmetik ilegal berbahan berbahaya dan kadaluarsa ditemukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di marketplace.

Editor: Fadri Kidjab
Tribunnews.com/Rina Ayu
KOSMETIK ILEGAL - Foto kosmetik ilegal yang ditemukan BPOM RI, diambil dari Tribunnews.com, Senin (24/2/2025). Kini BPOM menemukan 91 merek kosmetik tak memiliki izin edar di marketplace. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Sebanyak 91 merek kosmetik ilegal berbahan berbahaya dan kadaluarsa ditemukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di marketplace.

Melansir KompasTV, total kosmetik ilegal itu sebanyak 205.133 picis (4.334 item/ varian). 

Kepala BPOM Taruna Ikrar memerinci, kosmetik ilegal tersebut terdiri dari 79,9 persen tanpa izin edar, 17,4 persen mengandung bahan dilarang/berbahaya, 2,6 persen kedaluwarsa, dan 0,1 persen merupakan injeksi.

“BPOM bukan saja menemukan kegiatan distribusi kosmetik tanpa izin edar, melainkan juga adanya dugaan tindak pidana berupa kegiatan produksi kosmetik mengandung bahan dilarang/berbahaya, termasuk pembuatan skincare beretiket biru secara massal," ujar Taruna dalam siaran pers pada Jumat (21/2/2025).

Pihaknya juga menemukan adanya pelanggaran yang berulang, yang menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan yang disengaja.

Taruna menyebutkan bahwa mayoritas (60 persen) produk ilegal tersebut merupakan kosmetik impor yang viral secara online.

Baca juga: Lowongan Kerja PT Ajinomoto Indonesia Khusus Lulusan S1, Cek Persyaratannya

BPOM menekankan bahwa produk kosmetik yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku sangat berisiko membahayakan kesehatan.

Misalnya, kosmetik ilegal yang mengandung bahan dilarang/berbahaya, termasuk pembuatan produk beretiket biru.

Bahan dilarang yang ditemukan, di antaranya adalah:

- Hidrokinon

- Asam retinoat

- Antibiotik

- Steroid

Baca juga: Nurhayati Husain Warga Hutabohu Gorontalo Gagal PPPK Curhat Uang Rp68 Juta Nyasar di Kantong Orang

Hidrokinon berpotensi mengakibatkan hiperpigmentasi, menimbulkan ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku.

Asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi pada organ janin (bersifat teratogenik).

Antibiotik dalam kosmetik ilegal berpotensi mengakibatkan hipopigmentasi, iritasi, bercak kemerahan padat kulit (eritema), dan risiko resistensi antibiotik.

Sedangkan, steroid dapat mengakibatkan terjadinya biang keringat, atrofi kulit, perubahan karakteristik kelainan kulit, hipertrikosis, fotosensitif, perubahan pigmen kulit, dermatitis kontak, dan reaksi alergi.

Hasil pengawasan produk kosmetik viral di media online

Temuan produk kosmetik ilegal ini diperoleh dari kegiatan pengawasan di seluruh wilayah Indonesia dari 10-18 Februari 2025, khususnya yang viral di media online.

"BPOM menemukan pelanggaran dan dugaan kejahatan produksi dan distribusi kosmetik ilegal senilai lebih dari Rp 31,7 miliar, meningkat signifikan sebesar lebih dari 10 kali lipat dibandingkan pengawasan tahun 2024," ungkap Taruna.

Dari 709 sarana yang diperiksa tahun ini, sebanyak 340 sarana (48 persen) tidak memenuhi ketentuan. (*)

 

Artikel ini telah tayang di KompasTV dengan judul BPOM Temukan 91 Kosmetik Impor Ilegal di Marketplace, Ada Bahan Berbahaya hingga Kedaluwarsa

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved