Berita Viral
Vokalis Band Sukatani Dipecat Jadi Guru, Kini Viral Karena Dapat Pekerjaan Baru dari Bupati
Usai videonya viral karena lagu 'Bayar, Bayar, Bayar' yang ditujukan untuk pihak kepolisian, vokalis band ini dipecat. Lalu Bupati beri pekerjaan baru
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/fghdr6u.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM - Usai videonya viral karena lagu 'Bayar, Bayar, Bayar' yang ditujukan untuk pihak kepolisian, vokalis band ini dipecat.
Profesi sebelumnya sang vokalis adalah seorang guru di Sekolah Dasar (SD).
Imbasnya dari lagu kontroversial ini, vokalis band Novita Chotra Indriyaki atau Twister Angle pun dinonaktifkan dari pekerjaannya.
Penonaktifan ini dilakukan sejak Kamis (13/2/2025) pukul 10.19 WIB.
Baca juga: Viral SK CPNS Pemprov dan Kabupaten Ditangguhkan hingga 2026, Begini Penjelasan BKN
Artinya, Novi sudah sekira tiga minggu tak masuk sekolah untuk mengajar para murid.
Dilansir dari TribunWow.com, Penonaktifan Novi sebagai guru pun langsung menuai perhatian publik, termasuk Bupati Purbalingga, Fahmi Muhammad Hanif.
Di sela-sela retret kepala daerah di Magelang pada Sabtu (22/2/2025), Fahmi mengunggah postingan tawaran kerja untuk Novi.
"Berkaitan isu yang beredar keluarnya Mbak Novi dari salah satu guru di sekolah dasar, Saya Fahmi Muhammad Hanif Bupati Kabupaten Purbalingga dengan tangan terbuka siap menerima Mbak Novi jika Mbak Novi berkenan untuk mengabdi di sekolah di Kabupaten Purbalingga," ujar Fahmi, melalui akun Instagramnya @fahmihnf.
Baca juga: Guru di Jember Viral di Tiktok Karena Video 5 Menit, Siapakah dia?
Kepala Ombudsman RI Jateng, Siti Farida, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mendalami polemik terkait pemecatan Novi.
Siti menegaskan komitmen Ombudsman untuk mengungkap secara transparan jika ditemukan adanya diskriminasi atau mal administrasi dalam proses pemecatan tersebut.
“Ombudsman berharap semua pihak mengedepankan objektivitas, termasuk dari pihak sekolah atau Dinas Pendidikan dalam melakukan evaluasi dan pemberian sanksi, jika yang bersangkutan statusnya guru,” kata Siti melalui pesan tertulis pada Kompas.com.
Ia menambahkan bahwa sanksi yang diberikan harus berdasarkan proses peradilan yang berlaku di instansi terkait.
Baca juga: Viral Kades Cisadane Gorontalo Utara Diancam Warga Pakai Arit, Ternyata Ini Duduk Perkaranya
"Sanksi berat dapat diberikan jika yang bersangkutan telah diperiksa secara berkeadilan dan terbukti melakukan pelanggaran, atau dapat diberikan pembinaan jika hasil pemeriksaan tidak mengarah pada sanksi berat," jelas Siti.
Menurut Siti, kemerdekaan dalam mengekspresikan seni dan ide merupakan hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi.
Oleh karena itu, status Novi sebagai pegiat seni tidak dapat dijadikan alasan untuk pemberhentiannya sebagai guru.
Baca juga: Terhimpit Ekonomi, Nenek di Karanganyar Viral Karena Nekat Jual Judi Cap Ji Kia di Warung Makan