Kamis, 5 Maret 2026

Berita Viral

Buntut Polemik Lagu Bayar Bayar Bayar, Vokalis Band Sukatani Kini Dinonaktifkan sebagai Guru SD

Kini vokalis band Sukatani, Novi Chitra Indiyaki, harus dinonaktifkan dari jabatannya sebagai guru SD.

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Buntut Polemik Lagu Bayar Bayar Bayar, Vokalis Band Sukatani Kini Dinonaktifkan sebagai Guru SD
Instagram sukatani
LAGU BAND SUKATANI - Kolase foto Novi Citra Indiryati atau Twister Angel vokalis band Sukatani yang membawakan lagu bayar bayar bayar viral di media sosial, Jumat (21/02/2025). Nasib Novi Citra Indiryati usai viral bawakan lagu 'bayar bayar bayar' dipecat sebagai guru. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Polemik lagu dari band Sukatani "Bayar bayar bayar" berbuntut panjang.

Kini vokalis band Sukatani, Novi Chitra Indiyaki, harus dinonaktifkan dari jabatannya sebagai guru SD.

Melansir Kompas.com via TribunWow.com, penonaktifkan Novi sebagai guru pun langsung menuai perhatian publik, termasuk Bupati Purbalingga, Fahmi Muhammad Hanif.

Di sela-sela retret kepala daerah di Magelang pada Sabtu (22/2/2025), Fahmi mengunggah postingan tawaran kerja untuk Novi.

"Berkaitan isu yang beredar keluarnya Mbak Novi dari salah satu guru di sekolah dasar, Saya Fahmi Muhammad Hanif Bupati Kabupaten Purbalingga dengan tangan terbuka siap menerima Mbak Novi jika Mbak Novi berkenan untuk mengabdi di sekolah di Kabupaten Purbalingga," ujar Fahmi, melalui akun Instagramnya @fahmihnf.

Baca juga: BREAKING NEWS: 2 Lansia Desa Kaidundu Gorontalo Ditemukan Meninggal Dunia di Perkebunan Kemiri

Sebelumnya, berdasarkan penelusuran Kompas.com di gtk.belajar.kemdikbud.go.id, Novi, yang juga berprofesi sebagai guru di salah satu SD di Banjarnegara, Jawa Tengah, ternyata telah mengalami penonaktifan status di data pokok pendidikan (Dapodik).

Penonaktifan tersebut dilakukan oleh admin sekolah pada Kamis (13/2/2025) pukul 10.19 WIB.

Kepala Ombudsman RI Jateng, Siti Farida, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mendalami polemik terkait pemecatan Novi.

Siti menegaskan komitmen Ombudsman untuk mengungkap secara transparan jika ditemukan adanya diskriminasi atau malaadministrasi dalam proses pemecatan tersebut.

“Ombudsman berharap semua pihak mengedepankan objektivitas, termasuk dari pihak sekolah atau Dinas Pendidikan dalam melakukan evaluasi dan pemberian sanksi, jika yang bersangkutan statusnya guru,” kata Siti melalui pesan tertulis pada Kompas.com.

Ia menambahkan bahwa sanksi yang diberikan harus berdasarkan proses peradilan yang berlaku di instansi terkait.

"Sanksi berat dapat diberikan jika yang bersangkutan telah diperiksa secara berkeadilan dan terbukti melakukan pelanggaran, atau dapat diberikan pembinaan jika hasil pemeriksaan tidak mengarah pada sanksi berat," jelas Siti.

Menurut Siti, kemerdekaan dalam mengekspresikan seni dan ide merupakan hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi.

Oleh karena itu, status Novi sebagai pegiat seni tidak dapat dijadikan alasan untuk pemberhentiannya sebagai guru.

"Respons Kapolri yang menyatakan Polri tidak anti kritik serta komitmen yang bersangkutan seharusnya menjadi pertimbangan dari kepala sekolah dalam memberikan sanksi jika yang bersangkutan adalah seorang yang berprofesi sebagai guru," tegas Siti.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved