Berita Viral
Terhimpit Ekonomi, Nenek di Karanganyar Viral Karena Nekat Jual Judi Cap Ji Kia di Warung Makan
Nenek di Karanganyar, Jawa Tengah nekat jual judi. Nenek ini jual judi jenis Cap Ji Kia di warung makan.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Nenek di Karanganyar, Jawa Tengah nekat jual judi.
Nenek ini jual judi jenis Cap Ji Kia di warung makan.
Nenek ini nekat jualan barang tersebut gara-gara terhimpit ekonomi.
Dilansir TribunSolo.com, nenek ini tinggal di Desa Ngijo, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar.
Dia ditangkap Polres Karanganyar, Jum'at (7/2/2025) siang.
Baca juga: Begini Nasib Pasangan SMA Pelaku Video Syur di Ruang Kelas, Ngaku Demi Buktikan Cinta
Wakapolres Karanganyar Kompol Mardiyanto mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto menjelaskan, identitas pelaku berinisial MR (58), seorang warga Desa Ngijo, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar.
"Tersangka MR ditangkap di sebuah warung makan di Dukuh Nglano Wetan, Desa Ngijo, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, pukul 11.30 WIB," kata Mardiyanto dalam rilis Polres Karanganyar di Mapolres Karanganyar, Jumat (21/2/2025).
Baca juga: Demi Jadi Perwira, Polisi di Sumut Viral Gara-gara Tipu Polisi, Korban Kehilangan Uang Rp850 Juta
Mardiyanto mengungkapkan, tersangka MR diamankan polisi memiliki peran sebagai Tambang atau Penjual judi jenis Cap Ji Kia.
Polisi menyita barang bukti berupa ll buku merk Best One yang digunakan untuk merekap penjualan Cap Ji Kia.
Yakni 1 Bolpoin merk Enkopu-1, 1 lembar kertas patio dan uang tunai sejumlah Rp 402 ribu diamankan petugas.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Bondan Wicaksono mengatakan tersangka sudah menjalankan bisnis judi itu baru berjalan 2-3 bulan.
Baca juga: Kedapatan Curi Pisang 4 Tandan Seharga Rp250 Ribu, Siswa SMP di Pati Viral Diarak Warga
Bondan mengungkapkan faktor ekonomi yang menjadi alasan tersangka MR menjadi penjual judi Cap Ji Kia.
"Pelaku sudah melakukan bisnisnya baru 2-3 bulan, dan alasan bisnis judi itu karena alasan ekonomi," kata dia.
Atas perbuatannya, pasal yang dilanggar MR yaitu Pasal 303 ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 303 bis ayat (1) ke- 1e KUHP.
Baca juga: Kue Bika Ambon Viral Disebut karena Berkutu, Ini Tanggapan Pengusaha
Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.