13.336 Konten 'Hot' Diedarkan Lewat Telegram, Orangtua Patut Waspada
Jika anaknya memiliki aplikasi Telegram, sebab, telegram tersebut menjadi tempat konten 'Hot' diedarkan dengan mudah.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Para orangtua patut waspada ke anaknya.
Terlebih jika anaknya memiliki aplikasi Telegram, sebab, telegram tersebut menjadi tempat konten 'Hot' diedarkan dengan mudah.
Seperti yang dilakukan oleh pelaku CSH yang ditangkap Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Dilansir dari Kompas.com, penangkapan ini dilakukan setelah diketahui tersangka menyebarkan 13.336 konten pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
Baca juga: Detik-detik Tim SAR Gorontalo Evakuasi Jenazah Sepasang Lansia di Kebun Kemiri, Lewati Tebing Curam
"Penyidik menemukan ada 13.336 konten porno saat pelaku memasarkan atau me-marketing-kan. Ini sampelnya adalah konten pornografi anak SD," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, pada Sabtu (22/2/2025).
Jual Beli konten lewat Telegram CSH diketahui telah melakukan kejahatan ini sejak Juli 2024 hingga Januari 2025.
Dalam aksinya, ia mematok tarif sebesar Rp 150.000 bagi setiap orang yang ingin bergabung ke dalam grup Telegram yang dibuatnya. B
Tersangka memiliki delapan grup Telegram yang berbeda untuk mendistribusikan konten pornografi tersebut.
Baca juga: Guru di Jember Viral di Tiktok Karena Video 5 Menit, Siapakah dia?
"Pelaku menyebarkan konten pornografi anak dengan cara memperjualbelikan melalui akun media sosial Telegram dengan menyediakan delapan group channel yang mendistribusikan konten pornografi anak," tambah Ade Ary.
Grup Telegram itu juga disebut berisi sekitar 500 akun.
Hal itu terungkap setelah polisi menyita tiga ponsel milik CSH sebagai barang bukti.
Kepada polisi, CSH mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 80 juta dari penjualan konten pornografi anak itu selama beberapa bulan.
Baca juga: Tren di Bulan Ramadan, Mengapa Perang Sarung Dilarang?
"Keuntungan yang telah didapatkan oleh pelaku dari penjualan konten pornografi anak, kurang lebih sebesar Rp 80 juta," kata Kasubdit III Ditressiber Polda Metro Jaya Kompol Alvin Pratama, Sabtu.
Adapun Alvin menyebut, motif ekonomi menjadi salah satu alasan CSH melakukan kejahatan itu.
"Tujuan pelaku CSH melakukan tindak pidana tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan yang dipergunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan ekonominya," tambah Alvin.
Baca juga: Hati-hati Skincare Tak Berizin Alias Ilegal, BPOM Ungkap 2 Modus Peredarannya
Atas perbuatannya, di dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dia juga dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com https://megapolitan.kompas.com/read/2025/02/23/09033291/fakta-jual-beli-konten-pornografi-di-telegram-anak-anak-jadi-korban
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/sfdhbterh.jpg)