Kabar Artis
Nikita Mirzani Dijerat Pasal Berlapis Termasuk TPPU di Kasus Pemerasan, Terancam 20 Tahun Penjara
Nikita Mirzani dan asistennya (IM) resmi menjadi tersangka dalam kasus dugan pemerasan terhadap pengusaha skincare, Dokter Reza Gladys.
TRIBUNGORONTALO.COM-Nikita Mirzani dan asistennya (IM) resmi menjadi tersangka dalam kasus dugan pemerasan terhadap pengusaha skincare, Dokter Reza Gladys.
Dalam hal ini, polisi menyebut penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara kasus.
"(Penetapan tersangka) berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (21/2/2025).
Ade Ary menyebutkan sederet barang bukti yang membuat Nikita Mirzani dan IM ditetapkan sebagai tersangka salah satunya yakni bukti transfer uang.
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Ambon - Surabaya Maret 2025: Ada KM Dorolonda, KM Leuser, dan KM Labobar
Baca juga: Warga Indonesia Bakal Dapat Kurma dari Kerjaan Arab Saudi, Distribusi ke Mitra Penyalur Dimulai
"Bukti dokumen surat ada 9 dokumen. Yakni bukti transfer uang dari korban, bukti tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran untuk cicilan, bukti keterangan transfer atau pengiriman uang, fotokopi PPJB, tanda bukti pemesanan," ungkapnya.
"Bukti barang digital ada lima flash disk yang berisi dokumen elektronik. Delapan telepon genggam yang memiliki keterkaitan sebagai sistem elektronik yang mentransmisikan dokumen elektronik dalam perkara yang ditangani penyidik," sambungnya.
Terakhir, barang bukti berupa ekstraksi digital yang berisikan dokumen hasil analisa forensik.

"Bukti hasil ekstraksi barang digital berupa tiga berkas dokumen sebagai dokumen hasil analisa forensik terhadap barang bukti digital yang ditemukan," imbuhnya.
Selain itu, keterangan saksi-saksi berjumlah 13 orang hingga 5 ahli juga menguatkan untuk menjadikan Nikita Mirzani menjadi tersangka.
Dalam kasus ini, Nikita Mirzani dijerat pasal berlapis yakni pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Lalu pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Terakhir, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Pesan Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail: Jangan Ada Lagi Rivalitas Politik
Baca juga: Harga Tanah di Kota Gorontalo Dipatok Rp 1,6 Juta per Meter persegi, Termurah Ada di Botu
Untuk informasi, artis Nikita Mirzani dilaporkan oleh dokter Reza Gladys, pengusaha skincare, ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Laporan ini berawal saat korban menyebut Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.
Pada 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi.
Namun respons yang diterima justru berisi ancaman. Korban merasa terancam dan mengaku mentransfer Rp 2 miliar ke rekening atas arahan terlapor.
Kabar Artis
Nikita Mirzani
Nikita Mirzani Terancam 20 Tahun Penjara
Dokter Reza Gladys
Reza Gladys
Ade Ary
Kombes Ade Ary Syam Indradi
Komeng Angkat Bicara Soal Kondisi Uya Kuya dan Eko Patrio Usai di Nonaktifkan dari DPR |
![]() |
---|
Viral Pemukulan Staf Zaskia Mecca, Oknum TNI Ditahan untuk Diperiksa |
![]() |
---|
Semakin Memanas Kasus Nikita Mirzani, Kini Reza Gladys Dituding Suap Hakim dan 5 Pegawai BPOM |
![]() |
---|
Tasya Farasya Resmi Bercerai dan Gugat Mantan Suami: Dugaan Pengkhianatan & Penggelapan Dana |
![]() |
---|
Cerita Komedian Mongol Stres Pinjamkan Rp53 Miliar ke Cagub, Uang Amblas karena Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.