Kabar Artis

Nikita Mirzani Dijerat Pasal Berlapis Termasuk TPPU di Kasus Pemerasan, Terancam 20 Tahun Penjara

Nikita Mirzani dan asistennya (IM) resmi menjadi tersangka dalam kasus dugan pemerasan terhadap pengusaha skincare, Dokter Reza Gladys. 

Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo
NIKITA MIRZANI JADI TERSANGKA - Nikita Mirzani Dijerat Pasal Berlapis Termasuk TPPU di Kasus Pemerasan, Terancam 20 Tahun Penjara. Dalam hal ini, polisi menyebut penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara kasus. 

TRIBUNGORONTALO.COM-Nikita Mirzani dan asistennya (IM) resmi menjadi tersangka dalam kasus dugan pemerasan terhadap pengusaha skincare, Dokter Reza Gladys

Dalam hal ini, polisi menyebut penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara kasus.

"(Penetapan tersangka) berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (21/2/2025).

Ade Ary menyebutkan sederet barang bukti yang membuat Nikita Mirzani dan IM ditetapkan sebagai tersangka salah satunya yakni bukti transfer uang.

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Ambon - Surabaya Maret 2025: Ada KM Dorolonda, KM Leuser, dan KM Labobar

Baca juga: Warga Indonesia Bakal Dapat Kurma dari Kerjaan Arab Saudi, Distribusi ke Mitra Penyalur Dimulai

"Bukti dokumen surat ada 9 dokumen. Yakni bukti transfer uang dari korban, bukti tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran untuk cicilan, bukti keterangan transfer atau pengiriman uang, fotokopi PPJB, tanda bukti pemesanan," ungkapnya.

"Bukti barang digital ada lima flash disk yang berisi dokumen elektronik. Delapan telepon genggam yang memiliki keterkaitan sebagai sistem elektronik yang mentransmisikan dokumen elektronik dalam perkara yang ditangani penyidik," sambungnya. 

Terakhir, barang bukti berupa ekstraksi digital yang berisikan dokumen hasil analisa forensik.

NIKITA MIRZANI JADI TERSANGKA - Nikita Mirzani Dijerat Pasal Berlapis Termasuk TPPU di Kasus Pemerasan, Terancam 20 Tahun Penjara. Dalam hal ini, polisi menyebut penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara kasus.
NIKITA MIRZANI JADI TERSANGKA - Nikita Mirzani Dijerat Pasal Berlapis Termasuk TPPU di Kasus Pemerasan, Terancam 20 Tahun Penjara. Dalam hal ini, polisi menyebut penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara kasus. (Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo)

"Bukti hasil ekstraksi barang digital berupa tiga berkas dokumen sebagai dokumen hasil analisa forensik terhadap barang bukti digital yang ditemukan," imbuhnya. 

Selain itu, keterangan saksi-saksi berjumlah 13 orang hingga 5 ahli juga menguatkan untuk menjadikan Nikita Mirzani menjadi tersangka.

Dalam kasus ini, Nikita Mirzani dijerat pasal berlapis yakni pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Lalu pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Terakhir, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Pesan Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail: Jangan Ada Lagi Rivalitas Politik

Baca juga: Harga Tanah di Kota Gorontalo Dipatok Rp 1,6 Juta per Meter persegi, Termurah Ada di Botu

Untuk informasi, artis Nikita Mirzani dilaporkan oleh dokter Reza Gladys, pengusaha skincare, ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. 

Laporan ini berawal saat korban menyebut Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok. 

Pada 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. 

Namun respons yang diterima justru berisi ancaman. Korban merasa terancam dan mengaku mentransfer Rp 2 miliar ke rekening atas arahan terlapor. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved