Kabar Artis

Nikita Mirzani Dijerat Pasal Berlapis Termasuk TPPU di Kasus Pemerasan, Terancam 20 Tahun Penjara

Nikita Mirzani dan asistennya (IM) resmi menjadi tersangka dalam kasus dugan pemerasan terhadap pengusaha skincare, Dokter Reza Gladys. 

Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo
NIKITA MIRZANI JADI TERSANGKA - Nikita Mirzani Dijerat Pasal Berlapis Termasuk TPPU di Kasus Pemerasan, Terancam 20 Tahun Penjara. Dalam hal ini, polisi menyebut penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara kasus. 

Kemudian 15 November, korban mengaku diminta lagi memberikan uang tunai Rp 2 miliar. Atas kejadian ini, korban melapor ke Polda Metro Jaya.

Respons Nikita Mirzani

Wanita yang akrab disapa Niki itu menanggapi penetapan tersangkanya, lewat video yang diunggahnya ke media sosial.

"Aku mau ucapkan banyak terima kasih buat orang-orang yang tidak aku kenal yang sudah support aku," kata Nikita Mirzani dikutip Jumat (21/2/2025).

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Surabaya - Ambon Maret 2025: Ada KM Gunung Dempo di Awal Bulan

Niki juga mengucapkan selamat kepada Orang-Orang yang senang dirinya ditetapkan sebagai tersangka. 

"Buat orang-orang yang merasa happy atau senang karena tahu hari ini aku ditetapkan jadi tersangka, selamat bersenang-senang menikmati ke-happy-an kalian," ucapnya. 

Akan tetapi, Nikita Mirzani tidak menanggapi lebih jauh terkait dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dibuat Reza Gladys.

"Nanti ya, aku kerja dahulu. Nanti videonya dipasang di feed," ujar Nikita Mirzani.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved