Berita Gorontalo
Harga Tanah di Kota Gorontalo Dipatok Rp 1,6 Juta per Meter persegi, Termurah Ada di Botu
Kusno berharap dengan adanya program pemetaan dari BPN dan kesadaran masyarakat dalam menjaga aset tanah mereka, kasus sengketa dan praktik mafia tana
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Kota Gorontalo – Harga tanah di Kota Gorontalo terus mengalami kenaikan setiap tahun, dengan zona tertinggi mencapai Rp1.650.000 per meter persegi.
Hal ini diungkapkan langsung Kepala Kantor Pertanahan Kota Gorontalo, Kusno Katili, saat diwawancarai TribunGorontalo.com pada Jumat (21/2/2025) malam.
Kusno menjelaskan bahwa harga tanah di kota ini sangat bervariasi tergantung pada zonasi nilai tanah yang ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Gorontalo.
"Di Kota Gorontalo, zona nilai tanah ditentukan berdasarkan lokasi dan nilai transaksi yang terjadi," ungkap Kusno.

Ia merinci, Zona terendah saat ini berada di wilayah Botu dengan harga Rp262 ribu per meter persegi.
Sementara zona tertinggi terdapat di jalur utama perkotaan seperti Jalan Nani Wartabone.
Harga tanah di kawasan ini bisa mencapai Rp1.650.000 per meter persegi.
Lebih lanjut Kusno menjelaskan bahwa penyesuaian harga tanah dilakukan setiap tahun berdasarkan data transaksi jual beli yang masuk ke BPN.
Meskipun zona nilai tanah menjadi acuan untuk pemasukan negara bukan pajak (PNBP), harga transaksi di lapangan tetap dipengaruhi oleh hukum pasar.
"Kalau tanah yang mencari uang, biasanya harganya lebih murah. Tapi kalau uang yang mencari tanah, harganya cenderung mahal," jelasnya.
Jadi, dalam praktiknya kata Kusno, harga jual tanah bisa lebih tinggi dari zona nilai tanah, tergantung dari manfaat dan kebutuhan pembeli.
Mafia Tanah
Kusno pun memperingati warga Gorontalo terkait praktik mafia tanah. Menurutnya, praktik ini masih menjadi ancaman, terutama bagi pemilik tanah yang berada di luar daerah.
Pada tahun 2024, BPN Kota Gorontalo telah melaksanakan program Pemetaan Kota Lengkap, yang mencakup seluruh bidang tanah, termasuk yang belum bersertifikat.
Program ini bertujuan untuk meminimalisir tumpang tindih kepemilikan serta mencegah praktik ilegal yang sering dimanfaatkan oleh mafia tanah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.