Berita Gorontalo
Harga Tanah di Kota Gorontalo Dipatok Rp 1,6 Juta per Meter persegi, Termurah Ada di Botu
Kusno berharap dengan adanya program pemetaan dari BPN dan kesadaran masyarakat dalam menjaga aset tanah mereka, kasus sengketa dan praktik mafia tana
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
"Salah satu modus mafia tanah adalah memanfaatkan kekurangan sistem administrasi pertanahan. Contohnya, ada tanah kosong yang diklaim oleh dua orang yang sebenarnya satu kelompok," jelasnya.
"Karena kelurahan tidak memiliki data pasti, kasus ini bisa berujung di pengadilan, lalu salah satu pihak mendapatkan sertifikat secara sah. Beberapa tahun kemudian, pemilik asli baru mengetahui tanahnya sudah bersertifikat atas nama orang lain," tambah Kusno.
Untuk menghindari hal tersebut, ia menyarankan masyarakat agar lebih aktif menjaga hak atas tanah mereka dengan beberapa langkah berikut:
1. Segera Daftarkan Tanah: Memiliki sertifikat hak atas tanah adalah perlindungan hukum utama bagi pemilik tanah.
2. Jaga Fisik Tanah: Memagari atau memberi tanda batas pada tanah dapat mengurangi risiko klaim oleh pihak lain.
3. Laporkan ke Kelurahan: Mendaftarkan tanah di kelurahan dapat membantu pemerintah setempat mengawasi transaksi atau kepemilikan yang mencurigakan.
4. Berikan Kuasa kepada Orang Terpercaya: Jika pemilik berada di luar daerah, sebaiknya menunjuk orang yang dipercaya untuk mengawasi tanah tersebut.
5. Pantau Secara Berkala: Pemilik tanah harus rutin mengecek kondisi dan status tanahnya agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kusno berharap dengan adanya program pemetaan dari BPN dan kesadaran masyarakat dalam menjaga aset tanah mereka, kasus sengketa dan praktik mafia tanah di Kota Gorontalo dapat diminimalisir. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.