Berita Gorontalo
Harga Tanah di Kota Gorontalo Dipatok Rp 1,6 Juta per Meter persegi, Termurah Ada di Botu
Kusno berharap dengan adanya program pemetaan dari BPN dan kesadaran masyarakat dalam menjaga aset tanah mereka, kasus sengketa dan praktik mafia tana
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Kota Gorontalo – Harga tanah di Kota Gorontalo terus mengalami kenaikan setiap tahun, dengan zona tertinggi mencapai Rp1.650.000 per meter persegi.
Hal ini diungkapkan langsung Kepala Kantor Pertanahan Kota Gorontalo, Kusno Katili, saat diwawancarai TribunGorontalo.com pada Jumat (21/2/2025) malam.
Kusno menjelaskan bahwa harga tanah di kota ini sangat bervariasi tergantung pada zonasi nilai tanah yang ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Gorontalo.
"Di Kota Gorontalo, zona nilai tanah ditentukan berdasarkan lokasi dan nilai transaksi yang terjadi," ungkap Kusno.

Ia merinci, Zona terendah saat ini berada di wilayah Botu dengan harga Rp262 ribu per meter persegi.
Sementara zona tertinggi terdapat di jalur utama perkotaan seperti Jalan Nani Wartabone.
Harga tanah di kawasan ini bisa mencapai Rp1.650.000 per meter persegi.
Lebih lanjut Kusno menjelaskan bahwa penyesuaian harga tanah dilakukan setiap tahun berdasarkan data transaksi jual beli yang masuk ke BPN.
Meskipun zona nilai tanah menjadi acuan untuk pemasukan negara bukan pajak (PNBP), harga transaksi di lapangan tetap dipengaruhi oleh hukum pasar.
"Kalau tanah yang mencari uang, biasanya harganya lebih murah. Tapi kalau uang yang mencari tanah, harganya cenderung mahal," jelasnya.
Jadi, dalam praktiknya kata Kusno, harga jual tanah bisa lebih tinggi dari zona nilai tanah, tergantung dari manfaat dan kebutuhan pembeli.
Mafia Tanah
Kusno pun memperingati warga Gorontalo terkait praktik mafia tanah. Menurutnya, praktik ini masih menjadi ancaman, terutama bagi pemilik tanah yang berada di luar daerah.
Pada tahun 2024, BPN Kota Gorontalo telah melaksanakan program Pemetaan Kota Lengkap, yang mencakup seluruh bidang tanah, termasuk yang belum bersertifikat.
Program ini bertujuan untuk meminimalisir tumpang tindih kepemilikan serta mencegah praktik ilegal yang sering dimanfaatkan oleh mafia tanah.
"Salah satu modus mafia tanah adalah memanfaatkan kekurangan sistem administrasi pertanahan. Contohnya, ada tanah kosong yang diklaim oleh dua orang yang sebenarnya satu kelompok," jelasnya.
"Karena kelurahan tidak memiliki data pasti, kasus ini bisa berujung di pengadilan, lalu salah satu pihak mendapatkan sertifikat secara sah. Beberapa tahun kemudian, pemilik asli baru mengetahui tanahnya sudah bersertifikat atas nama orang lain," tambah Kusno.
Untuk menghindari hal tersebut, ia menyarankan masyarakat agar lebih aktif menjaga hak atas tanah mereka dengan beberapa langkah berikut:
1. Segera Daftarkan Tanah: Memiliki sertifikat hak atas tanah adalah perlindungan hukum utama bagi pemilik tanah.
2. Jaga Fisik Tanah: Memagari atau memberi tanda batas pada tanah dapat mengurangi risiko klaim oleh pihak lain.
3. Laporkan ke Kelurahan: Mendaftarkan tanah di kelurahan dapat membantu pemerintah setempat mengawasi transaksi atau kepemilikan yang mencurigakan.
4. Berikan Kuasa kepada Orang Terpercaya: Jika pemilik berada di luar daerah, sebaiknya menunjuk orang yang dipercaya untuk mengawasi tanah tersebut.
5. Pantau Secara Berkala: Pemilik tanah harus rutin mengecek kondisi dan status tanahnya agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kusno berharap dengan adanya program pemetaan dari BPN dan kesadaran masyarakat dalam menjaga aset tanah mereka, kasus sengketa dan praktik mafia tanah di Kota Gorontalo dapat diminimalisir. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.