Polisi Tipu Polisi

Polisi Tipu Polisi : Ipda Rahmadsyah Tipu Lettingnya Rp850 Juta di Iming akan Lulus jadi Perwira

Seorang polisi anggota Polres Tapanuli Utara bernama Bripka Shcalomo Sibuea menjadi korban penipuan oleh rekannya sesama polisi, Rahmadsyah Siregar.

KOMPAS.com/NURWAHIDAH
POLISI TIPU POLISI - Ipda Rahmadsyah Tipu Lettingnya Rp850 Juta di Iming akan Lulus jadi Perwira. Seorang polisi anggota Polres Tapanuli Utara bernama Bripka Shcalomo Sibuea menjadi korban penipuan oleh rekannya sesama polisi, Ipda Rahmadsyah Siregar. Seorang polisi anggota Polres Tapanuli Utara bernama Bripka Shcalomo Sibuea menjadi korban penipuan oleh rekannya sesama polisi, Ipda Rahmadsyah Siregar. 

Pangkat Bripka yang disandang Shcalomo Sibuea merupakan kepanjangan dari Brigadir Polisi Kepala. 

Baca juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, Virgo Besok 22 Feb 2025 : Cinta, Kesehatan, Karir dan Keuangan

Bripka adalah Bintara tingkat empat di Kepolisian Republik Indonesia dan termasuk golongan II.

Tanda kepangkatan yang dipakai Bripka Shcalomo Sibuea adalah empat buah segitiga bersusun dan berwarna perak.

Selain menyandang pangkat Bripka, Shcalomo Sibuea memiliki gelar lain yaitu SH alias Sarjana Hukum.

Namun tidak diketahui, darimana universitas mana, ia mendapatkan gelar tersebut.

Sebagai seorang polisi, Bripka Shcalomo Sibuea juga menerima gaji setiap bulannya.

Untuk seorang anggota Polri berpangkat Bripka, gaji yang diterima Shcalomo Sibuea berkisar Rp 2.492.000 hingga Rp 4.095.200.

Selain gaji pokok, polisi akan mendapatkan tunjangan kinerja sesuai kelas jabatannya.

Pangkat Bripka masuk dalam kelas jabatan 3 dengan besaran tunjangan Rp 2.216.000.

Dengan demikian, Bripka Shcalomo Sibuea bisa menerima gaji sekira Rp 4.708.000‬ hingga Rp 6.311.200 setiap bulan‬.

Anggota polisi juga masih mendapatkan tunjangan biaya makan yakni uang lauk pauk sebesar Rp 60.000.

Baca juga: Terhimpit Ekonomi, Nenek di Karanganyar Viral Karena Nekat Jual Judi Cap Ji Kia di Warung Makan

Juga ada tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural/fungsional.

Bripka Shcalomo Sibuea pernah menangani kasus tindak pidana perusakan tanaman kopi, cabai, dan singkong di Kecamatan Sipahutar, Tapanuli Utara.

Peristiwa ini terjadi pada Januari 2019, di mana terdakwa dalam kasus ini pun dijatuhi hukuman penjara selama 2 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarutung.

Adapun saat ini, Bripka Shcalomo Sibuea tinggal di Aspol Asrama Polisi (Aspol) Jalan Sentosa, Tarutung.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com

Sumber: TribunJatim
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved