Polisi Tipu Polisi
Polisi Tipu Polisi : Ipda Rahmadsyah Tipu Lettingnya Rp850 Juta di Iming akan Lulus jadi Perwira
Seorang polisi anggota Polres Tapanuli Utara bernama Bripka Shcalomo Sibuea menjadi korban penipuan oleh rekannya sesama polisi, Rahmadsyah Siregar.
TRIBUNGORONTALO.COM-Seorang polisi anggota Polres Tapanuli Utara bernama Bripka Shcalomo Sibuea menjadi korban penipuan oleh rekannya sesama polisi, Ipda Rahmadsyah Siregar.
Ipda Rahmadsyah Siregar sendiri adalah personel Dit Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut).
Akibat kasus dugaan penipuan bermodus bisa meloloskan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) ini, Bripka Shcalomo mengalami kerugian sebesar Rp 850 juta.
Ipda Rahmadsyah Siregar dan Bripka Shcalomo satu letting di Bintara.
Namun Ipda Rahmadsyah Siregar lebih duluan sekolah perwira.
Peristiwa penipuan terjadi pada tahun 2023.
Baca juga: Jelang Ramadan, Disperindag Kabupaten Gorontalo Akan Gelar Pasar Murah, Jaga Stabilitas Harga Pangan
Ipda Rahmadsyah Siregar menawarkan ke Bripka Shcalomo Sibuea jika ingin lolos sekolah perwira.
Shcalomo Sibuea ditawari kuota khusus atau jalur penghargaan di Sekolah Inspektur Polisi (SIP) agar bisa sekolah Perwira.
Namun kelulusan itu tidak gratis. Bripka Shcalomo Sibuea harus membayar uang sebesar Rp 600 juta.
Bripka Shcalomo Sibuea kemudian menyetujui permintaan Ipda Rahmadsyah Siregar.
"Desember 2023 si oknum polisi berpangkat Ipda mengubungi klien kami dan bilang dia bisa mengurus klien kami bisa lulus Sekolah Inspektur Polisi atau perwira dengan membayar Rp 600 juta."
"Kemudian klien kami mengirim uang tersebut pada Desember 2023," kata Kuasa hukum Bripka Shcalomo Sibuea, Olsen Lumbantobing, Kamis (20/2/2025),.
Setelah mengirimkan uang dan dijanjikan lulus sekolah Perwira, Bripka Shcalomo Sibuea merasa percaya diri.
Pada Februari 2024, Bripka Shcalomo mendaftar Sekolah Inspektur Polisi (SIP).
Dua bulan kemudian, tepatnya pada April 2024, saat pengumuman calon perwira, nama Bripka Shcalomo Sibuea tidak tertera sebagai calon yang lulus.
"Namun saat pengumuman di bulan April 2024, namanya tidak terdaftar," lanjut Olsen.
Karena namanya tidak terdaftar sebagai peserta yang lulus, Bripka Shcalomo Sibuea mempertanyakan kepada Ipda Rahmadsyah.
Di sini, lanjut Olsen, Ipda Rahmadsyah meminta supaya Bripka Shcalomo Sibuea mengirimkan lagi uang sebesar Rp 250 juta.
"Setelah dikonfirmasi kepada Ipda RS, dia bilang harus nambah lagi Rp 250 juta. Sehingga klien kami mengirim uang lagi melalui transfer di bulan April," katanya.
Baca juga: iPhone 16e Hadir dengan Versi Lebih Terjangkau, Tapi Fiturnya Dipangkas
Pada pengumuman berikutnya, nama Bripka Shcalomo kembali tidak terdaftar alias tidak lulus.
Di sinilah ia mulai merasa menjadi korban dugaan penipuan rekan sesama Polisinya yang dipercaya.
Pada 14 Oktober 2024, korban resmi membuat laporan ke Polda Sumut dan disusul laporan ke Bid Propam Polda Sumut pada 25 Oktober 2024.
Olsen berharap, Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono menyelidiki kasus ini secara transparan dan cepat.
Jika tidak, pihaknya akan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Komisi III DPR RI, bahkan Presiden Prabowo Subianto.
Sejauh ini, laporan kliennya baru di tahap penyelidikan, belum ditingkatkan ke penyidikan.
"Kemarin kami sudah berbicara dengan penyidik kasusnya masih tahap penyelidikan. Apabila perkara tidak berjalan, saya akan menyurati bapak Kapolri, Komisi III, bahkan pak Presiden supaya kasus ini menjadi atensi," katanya.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon mengatakan, sudah menerima laporan Bripka Shcalomo Sibuea.
Saat ini, laporan ditangani Ditreskrimum Polda Sumut masih proses penyelidikan, belum ditingkatkan ke penyidikan.
Sosok Bripka Shcalomo Sibuea
Bripka Shcalomo Sibuea adalah seorang anggota polisi yang saat ini bertugas di Polres Tapanuli Utara.
Pangkat Bripka yang disandang Shcalomo Sibuea merupakan kepanjangan dari Brigadir Polisi Kepala.
Baca juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, Virgo Besok 22 Feb 2025 : Cinta, Kesehatan, Karir dan Keuangan
Bripka adalah Bintara tingkat empat di Kepolisian Republik Indonesia dan termasuk golongan II.
Tanda kepangkatan yang dipakai Bripka Shcalomo Sibuea adalah empat buah segitiga bersusun dan berwarna perak.
Selain menyandang pangkat Bripka, Shcalomo Sibuea memiliki gelar lain yaitu SH alias Sarjana Hukum.
Namun tidak diketahui, darimana universitas mana, ia mendapatkan gelar tersebut.
Sebagai seorang polisi, Bripka Shcalomo Sibuea juga menerima gaji setiap bulannya.
Untuk seorang anggota Polri berpangkat Bripka, gaji yang diterima Shcalomo Sibuea berkisar Rp 2.492.000 hingga Rp 4.095.200.
Selain gaji pokok, polisi akan mendapatkan tunjangan kinerja sesuai kelas jabatannya.
Pangkat Bripka masuk dalam kelas jabatan 3 dengan besaran tunjangan Rp 2.216.000.
Dengan demikian, Bripka Shcalomo Sibuea bisa menerima gaji sekira Rp 4.708.000 hingga Rp 6.311.200 setiap bulan.
Anggota polisi juga masih mendapatkan tunjangan biaya makan yakni uang lauk pauk sebesar Rp 60.000.
Baca juga: Terhimpit Ekonomi, Nenek di Karanganyar Viral Karena Nekat Jual Judi Cap Ji Kia di Warung Makan
Juga ada tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural/fungsional.
Bripka Shcalomo Sibuea pernah menangani kasus tindak pidana perusakan tanaman kopi, cabai, dan singkong di Kecamatan Sipahutar, Tapanuli Utara.
Peristiwa ini terjadi pada Januari 2019, di mana terdakwa dalam kasus ini pun dijatuhi hukuman penjara selama 2 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarutung.
Adapun saat ini, Bripka Shcalomo Sibuea tinggal di Aspol Asrama Polisi (Aspol) Jalan Sentosa, Tarutung.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.