Penebangan Pohon Gorontalo

Penebangan Pohon di SDN 17 Dungingi Gorontalo Ternyata Ilegal, DLH Bantah Keluarkan Izin

Hingga berita ini dimuat, ranting sisa penebangan pohon di Jalan Jeruk, Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo itu masih ada di lok

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Herjianto Tangahu, TribunGorontalo.com
RAWAN KEBAKARAN : Potret tumpukan ranting pohon di depan SDN 17 Dungingi, Jalan Jeruk, Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Jumat (20/2/2035). Tumpukan ranting pohon rawan kebakaran. 

Adapun nominal yang mereka minta kepada Yanti sebesar Rp 300 ribu.

Yanti kemudian menghubungi bendahara sekolah, "Sapa tau ada uang tolong kasih pinjam akan," tukasnya.

Uang itu jika bisa dilengkapi dengan administrasi maka akan di SPJ kan, namun jika tidak, maka akan tercatat sebagai uang pribadi. 

Ia hanya meminta untuk ranting pohon yang mulai menjulur ke pekarangan sekolah, dipangkas. 

Namun di hari senin, ia kaget karena seluruh pohon di depan sekolah dibabat habis. (*/Jian) 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved