Penebangan Pohon Gorontalo
Penebangan Pohon di SDN 17 Dungingi Gorontalo Ternyata Ilegal, DLH Bantah Keluarkan Izin
Hingga berita ini dimuat, ranting sisa penebangan pohon di Jalan Jeruk, Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo itu masih ada di lok
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Gorontalo membantah mengeluarkan izin penebangan pohon di depan SDN 17 Dungingi pada 15 Februari 2025 lalu.
Hingga berita ini dimuat, ranting sisa penebangan pohon di Jalan Jeruk, Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo itu masih ada di lokasi.
Kabid Kebersihan DLH Kota Gorontalo, Ansar Ismail dalam keterangannya secara tegas menyebut jika penebangan tersebut ilegal.
"Itu bukan kami, itu oknum yang mengatasnamakan DLH," tegasnya, Jumat (21/2/2025).
Bahkan penebangan pohon ilegal tersebut, tidak diketahui oleh Bidang Pertamanan DLH Kota Gorontalo.
"Tidak ada penebangan pohon atau pemberitahuan, proses penebangan itu bukan petugas DLH Kota Gorontalo yang melaksanakannya," ujar Ansar berdasarkan koordinasinya dengan Kabid Pertamanan.
Karena ilegal, ranting sisa tebangan itu tidak bisa dikategorikan sampah umum, melainkan sampah sisa tebangan.
Yang Ansar sesali adalah, pihak sekolah langsung membayar sejumlah uang ke onkum tersebut tanpa ada koordinasi dan konfirmasi.
"Harusnyakan dicek dulu legalitasnya," sarannya.
Ia juga menambahkan jika DLH Kota Gorontalo tidak pernah mempersyaratkan surat untuk menindaklanjuti tumpukan ranting-ranting pohon tersebut.
"Tidak ada persyaratan surat," tandasnya.
Keterangan itu disampaikan Ansar usai sebelumnya Kepala Sekolah SDN 17 Dungingi, Yanti Hatibi menuturkan, kondisi tumpukan ranting pohon yang menurutnya sangat rawan kebakaran.
Yanti mengaku, penebangan di depan sekolah sebenarnya bukan permintaan pihak sekolah.
Saat akan dilakukan penebangan, ada personil yang mendatangi Yanti dan meminta uang untuk bahan bakar.
"Dorang (mereka) ada masuk kemari saat saya ada di sini dan mengaku dari DLH," ungkapnya.
Adapun nominal yang mereka minta kepada Yanti sebesar Rp 300 ribu.
Yanti kemudian menghubungi bendahara sekolah, "Sapa tau ada uang tolong kasih pinjam akan," tukasnya.
Uang itu jika bisa dilengkapi dengan administrasi maka akan di SPJ kan, namun jika tidak, maka akan tercatat sebagai uang pribadi.
Ia hanya meminta untuk ranting pohon yang mulai menjulur ke pekarangan sekolah, dipangkas.
Namun di hari senin, ia kaget karena seluruh pohon di depan sekolah dibabat habis. (*/Jian)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.