Curhat Sopir Gorontalo
Gaji Seorang Sopir Gorontalo Tak Dibayar Perusahaan Padahal Perintah Pengadilan
Indra menuntut hak-haknya yang belum dipenuhi, termasuk selisih gaji dan pesangon, yang akhirnya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/CURHAT-SOPIR-Seorang-sopir-di-Gorontalo-curhat-gajinya-tak-dibayar-perusahaan.jpg)
Penulis: Muhammad Areal Limonu, Mahasiswa Magang UNG
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Seorang mantan sopir truk, Indra Sadu, berhasil memenangkan gugatan terhadap mantan perusahaannya, UDB, setelah diberhentikan secara sepihak melalui pesan WhatsApp.
Indra menuntut hak-haknya yang belum dipenuhi, termasuk selisih gaji dan pesangon, yang akhirnya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo.
Indra telah bekerja sebagai sopir di UDB sejak Oktober 2020. Namun, pada 19 November 2022, ia menerima pesan WhatsApp yang menyatakan dirinya diberhentikan tanpa alasan yang jelas dan tanpa pemberitahuan resmi.
Selain itu, selama bekerja, Indra mengaku menerima gaji sebesar Rp2,4 juta per bulan, yang dibayarkan secara mingguan sebesar Rp600 ribu.
Jumlah ini sebetulnya jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo pada tahun 2021 dan 2022.
Tak hanya itu, Indra juga sering bekerja melebihi jam kerja normal tanpa mendapat upah lembur.
“Saya masuk kerja pukul 07.30 dan pulang pukul 17.00, tapi sering diminta bekerja hingga larut malam. Bahkan saat hari libur, saya tetap dihubungi untuk mengantar barang ke luar kota,” ungkapnya.
Merasa diperlakukan tidak adil, Indra mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, namun tidak membuahkan hasil.
Upaya mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kota Gorontalo juga tidak menemukan titik terang.
Akhirnya, Indra mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Gorontalo.
Setelah melalui proses persidangan, pengadilan memenangkan gugatan Indra dan menghukum UDB untuk membayar hak-haknya, termasuk:
- Selisih gaji tahun 2021 sebesar Rp4.665.912
- Selisih gaji tahun 2022 sebesar Rp4.406.380
- Uang pesangon sebesar Rp6.901.740
- Surat pengalaman kerja yang wajib diberikan kepada Indra
Namun, pihak UDB tidak menerima putusan tersebut dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Dalam putusannya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi perusahaan dan menegaskan bahwa UDB tetap harus memenuhi kewajibannya sesuai putusan pengadilan.
Meski demikian, Indra menyebut bahwa hingga kini perusahaan belum membayarkan hak-haknya.
sopir Gorontalo
Pengadilan Gorontalo
Pengadilan Negeri Gorontalo
Indra Sadu
Curhat Sopir Gorontalo
Muhammad Areal Limonu
| Cap Go Meh 2026 Kota Gorontalo Pecah, Barongsai hingga Tradisi Langga-Koko’o Hibur Warga |
|
|---|
| Harga Emas Tembus Rp3 Juta per Gram, Pedagang di Kota Gorontalo Pilih Habiskan Stok |
|
|---|
| Bupati Gorontalo Utara Thariq Modanggu Hadiri Peluncuran Prodi Dokter Spesialis Anestesi di UNG |
|
|---|
| Isu SPPG Diprioritaskan Jadi PPPK, Guru di Gorontalo: Kurang Adil |
|
|---|
| CPNS 2026 Segera Dibuka? Ini Bocoran Jurusan Paling Banyak Dicari |
|
|---|