Curhat Sopir Gorontalo

Gaji Seorang Sopir Gorontalo Tak Dibayar Perusahaan Padahal Perintah Pengadilan

Indra menuntut hak-haknya yang belum dipenuhi, termasuk selisih gaji dan pesangon, yang akhirnya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo.

|
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Arianto Panambang, TribunGorontalo.com
CURHAT SOPIR - Seorang sopir di Gorontalo curhat gajinya tak dibayar perusahaan lama tempat ia bekerja padahal ada perintah pengadilan. Ia pun mengadu, meminta agar gajinya dibayarkan. 

Penulis: Muhammad Areal Limonu, Mahasiswa Magang UNG

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Seorang mantan sopir truk, Indra Sadu, berhasil memenangkan gugatan terhadap mantan perusahaannya, UDB, setelah diberhentikan secara sepihak melalui pesan WhatsApp. 

Indra menuntut hak-haknya yang belum dipenuhi, termasuk selisih gaji dan pesangon, yang akhirnya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo.

Indra telah bekerja sebagai sopir di UDB sejak Oktober 2020. Namun, pada 19 November 2022, ia menerima pesan WhatsApp yang menyatakan dirinya diberhentikan tanpa alasan yang jelas dan tanpa pemberitahuan resmi.

Selain itu, selama bekerja, Indra mengaku menerima gaji sebesar Rp2,4 juta per bulan, yang dibayarkan secara mingguan sebesar Rp600 ribu.

Jumlah ini sebetulnya jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo pada tahun 2021 dan 2022.

Tak hanya itu, Indra juga sering bekerja melebihi jam kerja normal tanpa mendapat upah lembur.

“Saya masuk kerja pukul 07.30 dan pulang pukul 17.00, tapi sering diminta bekerja hingga larut malam. Bahkan saat hari libur, saya tetap dihubungi untuk mengantar barang ke luar kota,” ungkapnya.

Merasa diperlakukan tidak adil, Indra mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, namun tidak membuahkan hasil.

Upaya mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kota Gorontalo juga tidak menemukan titik terang.

Akhirnya, Indra mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Gorontalo.

Setelah melalui proses persidangan, pengadilan memenangkan gugatan Indra dan menghukum UDB untuk membayar hak-haknya, termasuk:

  • Selisih gaji tahun 2021 sebesar Rp4.665.912
  • Selisih gaji tahun 2022 sebesar Rp4.406.380
  • Uang pesangon sebesar Rp6.901.740
  • Surat pengalaman kerja yang wajib diberikan kepada Indra

Namun, pihak UDB tidak menerima putusan tersebut dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi perusahaan dan menegaskan bahwa UDB tetap harus memenuhi kewajibannya sesuai putusan pengadilan.

Meski demikian, Indra menyebut bahwa hingga kini perusahaan belum membayarkan hak-haknya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved