Curhat Sopir Gorontalo
Gaji Seorang Sopir Gorontalo Tak Dibayar Perusahaan Padahal Perintah Pengadilan
Indra menuntut hak-haknya yang belum dipenuhi, termasuk selisih gaji dan pesangon, yang akhirnya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
Penulis: Muhammad Areal Limonu, Mahasiswa Magang UNG
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Seorang mantan sopir truk, Indra Sadu, berhasil memenangkan gugatan terhadap mantan perusahaannya, UDB, setelah diberhentikan secara sepihak melalui pesan WhatsApp.
Indra menuntut hak-haknya yang belum dipenuhi, termasuk selisih gaji dan pesangon, yang akhirnya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo.
Indra telah bekerja sebagai sopir di UDB sejak Oktober 2020. Namun, pada 19 November 2022, ia menerima pesan WhatsApp yang menyatakan dirinya diberhentikan tanpa alasan yang jelas dan tanpa pemberitahuan resmi.
Selain itu, selama bekerja, Indra mengaku menerima gaji sebesar Rp2,4 juta per bulan, yang dibayarkan secara mingguan sebesar Rp600 ribu.
Jumlah ini sebetulnya jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo pada tahun 2021 dan 2022.
Tak hanya itu, Indra juga sering bekerja melebihi jam kerja normal tanpa mendapat upah lembur.
“Saya masuk kerja pukul 07.30 dan pulang pukul 17.00, tapi sering diminta bekerja hingga larut malam. Bahkan saat hari libur, saya tetap dihubungi untuk mengantar barang ke luar kota,” ungkapnya.
Merasa diperlakukan tidak adil, Indra mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, namun tidak membuahkan hasil.
Upaya mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kota Gorontalo juga tidak menemukan titik terang.
Akhirnya, Indra mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Gorontalo.
Setelah melalui proses persidangan, pengadilan memenangkan gugatan Indra dan menghukum UDB untuk membayar hak-haknya, termasuk:
- Selisih gaji tahun 2021 sebesar Rp4.665.912
- Selisih gaji tahun 2022 sebesar Rp4.406.380
- Uang pesangon sebesar Rp6.901.740
- Surat pengalaman kerja yang wajib diberikan kepada Indra
Namun, pihak UDB tidak menerima putusan tersebut dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Dalam putusannya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi perusahaan dan menegaskan bahwa UDB tetap harus memenuhi kewajibannya sesuai putusan pengadilan.
Meski demikian, Indra menyebut bahwa hingga kini perusahaan belum membayarkan hak-haknya.
sopir Gorontalo
Pengadilan Gorontalo
Pengadilan Negeri Gorontalo
Indra Sadu
Curhat Sopir Gorontalo
Muhammad Areal Limonu
PDIP Gorontalo Belum Pecat Wahyudin Moridu, Statusnya Akan Dibahas di Rapat Internal |
![]() |
---|
BK DPRD Gorontalo Sebut Wahyu Moridu Tidak Sadar Dirinya Direkam hingga Viral, Baru Tahu Hari Ini |
![]() |
---|
Viral Ucapkan ‘Memiskinkan Negara’, Ini Profil Wahyudin Moridu Aleg Termuda DPRD Gorontalo |
![]() |
---|
Wahyudin Moridu, Anggota DPRD Gorontalo Mau Rampok Uang Negara, Anak Eks Bupati, Dulu Pernah Narkoba |
![]() |
---|
Heboh! Wahyudin Aleg DPRD Gorontalo Ngaku Mabuk Saat Ucapkan Kalimat yang Bikin Warga Murka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.