Tribun Podcast

Mengenal Tugas, Program hingga Kasus Penipuan Dalam KPP Pratama Gorontalo

Dalam podcast tersebut, Primadona menjelaskan bahwa, KPP Pratama Gorontalo adalah instansi vertikal yang memiliki tanggung jawab utama perpajakan.

|
Penulis: Faisal Husuna | Editor: Minarti Mansombo
Tangkap Layar YouTube/TribunGorontalo.com
KPP PRATAMA GORONTALO : Foto Tangkap Layar YouTube/TribunGorontalo.com. Kepala KKP Pratama Gorontalo Primadona Harahap saat menjadi tamu diacara Tribun Podcast. Ditemani Minarti Mansombo dan Pralila, Primadona membahas banyak hal mengenai KPP Pratama Gorontalo. 

Ia mengungkapkan bahwa Provinsi Gorontalo menunjukkan kontribusi yang signifikan dalam penerimaan pajak melalui berbagai proyek strategis nasional yang sedang berlangsung. 

Berdasarkan data tahun 2024, instansi pemerintah berperan dominan dalam kontribusi pajak, dengan angka mencapai hampir 65?ri total penerimaan pajak di provinsi ini. 

Sisanya, yaitu sekitar 35 % , berasal dari sektor orang pribadi dan badan usaha.

Keberhasilan ini tidak lepas dari banyaknya proyek infrastruktur dan pembangunan yang sedang berjalan di Gorontalo. 

Baca juga: Ayah Ronald Entengo PNS Gorontalo Pingsan saat Tahu Mantu Ditusuk sang Anak, Kakak Onal Lapor Polisi

"Proyek-proyek besar yang melibatkan instansi pemerintah ini, bekerja sama dengan pihak swasta, turut memberikan dampak positif terhadap pendapatan pajak," ungkapnya

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Nabire - Sorong Februari 2025: Cek Harga Tiket KM Gunung Dempo dan KM Dorolonda

Program Strategis Tahun 2025.

Sementara itu, ia membagikan program strategis KPP Pratama Gorontalo tahun 2025 ini.

Kata ia, program strategis yang dilaksanakan umumnya adalah kelanjutan dari yang sudah ada, misalnya, melakukan edukasi, sosialisasi, dan pengawasan kepada wajib pajak. 

Selain itu, ada pemeriksaan untuk pengujian kepatuhan pajak dan penagihan untuk tunggakan pajak.

Untuk program spesifik yang sedang berlangsung saat ini, salah satunya adalah kegiatan pelaporan SPT tahunan, yang rutin dilakukan pada awal tahun. 

"Wajib pajak orang pribadi harus melaporkan SPT tahunan paling lambat tanggal 31 Maret 2025, sedangkan wajib pajak badan atau korporasi paling lambat 30 April 2025," ucapnya 

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa ada sistem administrasi pajak yang baru, yakni coretax, yang saat ini sedang dalam masa transisi. 

Coretax tersebut merupakan sistem baru yang akan memberikan kemudahan terhadap proses administrasi pajak.

"Dengan adanya sistem baru coretax ini, diharapkan proses administrasi pajak dapat lebih rapi dan efisien," ungkapnya

Lebih lanjut, meski menurutnya sektor yang selama ini mendominasi penerimaan pajak di Provinsi Gorontalo adalah instansi pemerintah. 

Baca juga: Sosok Aktris Bujuk Cristiano Ronaldo Datang ke Kupang, Bukan Tokoh Indonesia Tapi Warga Amerika

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved