Berita Viral
Harus Bayar Rp26 Juta Biar Bisa Pulang, TKW di Singapura Ini Viral Menangis Histeris
TKW di Singapura asal Kota Prabumulih mengaku tak bisa pulang ke Tanah Air gegara harus membayar Rp26 juta terlebih dahulu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/hjbvjhbkj.jpg)
"Kepada yang terhormat, Wali Kota Prabumulih, Gubernur Sumatera Selatan, pemerintah setempat, pemerintah Indonesia, tolong pulangkan saya ke Indonesia. Saya sudah tidak tahan di sini. Pikiran saya sudah macam-macam di sini," ungkapnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Selatan, Aminah menerangkan setelah video keluhan Puspa itu menyebar, mereka pun telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih.
Hasilnya, ia pun akan dipulangkan dalam waktu dekat dengan seluruh biaya ditanggung oleh Pemkot Prabumulih.
"Disnaker Prabumulih akan membayar semua biaya kepulangan Puspa Dewi dari Singapura tanpa bantuan dari agensi," kata Aminah, Jumat (14/2/2025), dikutip dari Kompas.com.
Aminah menerangkan bahwa kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura saat ini tengah mengurus kepulangan Puspa.
Baca juga: Gadis Viral Tantrum di Pelabuhan Majene Gegara Pacar Merantau, Akhirnya Dilamar Sang Kekasih
Mereka pun masih menunggu instruksi lanjutan jadwal pasti kepulangan Puspa.
"Karena perwakilan Indonesia di Singapura itu yang berhak adalah KBRI di sana sebagai perwakilan RI yang mengurus pekerja migran di sana," ujarnya.
Dalam rekaman video yang beredar, Puspa menyebut bahwa ia berangkat ke Singapura secara non-prosedural melalui agen.
Namun, Aminah mengaku bahwa agen yang digunakan oleh Puspa tercatat secara legal.
Baca juga: WNA di Bali Viral Karena Buat Onar hingga Aniaya Security hingga Korban Alami Luka Lebam
"Puspa Dewi PMI legal sebab dia ada agensinya. Jadi, tidak ada masalah soal itu," ungkapnya.
Setelah pulang, Puspa pun nantinya akan dilakukan pendampingan, termasuk dugaan adanya tindakan kriminal yang dialami selama bekerja.
"Kami lakukan pendampingan ke pihak kepolisian karena ini sudah menjadi kewenangan pihak berwajib apabila nanti ada pelanggaran hukum," katanya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com