Selasa, 10 Maret 2026

Berita Viral

Harus Bayar Rp26 Juta Biar Bisa Pulang, TKW di Singapura Ini Viral Menangis Histeris

TKW di Singapura asal Kota Prabumulih mengaku tak bisa pulang ke Tanah Air gegara harus membayar Rp26 juta terlebih dahulu.

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Harus Bayar Rp26 Juta Biar Bisa Pulang, TKW di Singapura Ini Viral Menangis Histeris
handout/Sripoku.com
PEKERJA MIGRAN - Puspa Dewi asal Kota Prabumulih Sumsel menjadi pekerja migran di Singapura, Kamis (13/2/2025). Ia minta tolong kepada Walikota Prabumulih dan Gubernur Sumsel agar dipulangkan karena tidak tahan. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) menangis histeris.

Dia tak bisa pulang ke Tanah Air gegara harus membayar Rp26 juta terlebih dahulu.

Dia pun menangis histeris dan menceritakan pengalaman yang dia lalui di media sosialnya.

Pengalaman itupun viral setelah diunggah akun TikTok @roexien_esc.

Baca juga: Viral Mobil BMW Pelat Nomor N-3-NEN Kena Tilang, Sang Pengemudi Raysa Salika Didenda Rp500 Ribu

Dilansir dari TribunMedan.com, TKW yang bernama Puspa ini berasal dari Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.

Ia berangkat ke Singapura pada 7 Januari 2025.

Setelah menjalani medical check up pada 10 Januari, Puspa pun diantar ke rumah majikan.

"Proses saya ke Singapura calling visa non prosedural. Terus selama 6 hari 5 malam saya dari pertama sudah ngeluh, istirahat jam 11 jam 12, terus anaknya nakal. Saya enggak tahan marah terus majikan saya, semua salah di mata mereka," kata Puspa sembari menangis.

Baca juga: Penghuni Laut Dalam, Ikan Anglerfish Viral Gegara Naik ke Permukaan, Ini Penyebabnya

Ia mengaku sempat mengadu ke agen lantaran kurangnya jam istirahat.

Ia pun dipindahkan dan mendapatkan majikan baru di Singapura.

Akan tetapi, Puspa sudah tidak lagi betah dan ingin kembali ke Indonesia.

Akan tetapi, agen yang menjadi penyalurnya meminta ganti rugi Rp 26 juta jika ingin pulang.

"Terus kata agen ganti rugi kalau mau pulang ke Indonesia. Terus saya berunding sama keluarga mau jual rumah, pinjam sana-sini enggak dapat. Enggak laku rumah saya, gubuk saya," ujarnya. 

Puspa pun meminta tolong kepada pemerintah agar dirinya dapat kembali ke Indonesia. 

Sebab, ia tidak memiliki uang untuk membayar ganti rugi agen yang menyalurkannya tersebut. 

Baca juga: Kesal Diganggu saat Makan, Pria di Bandung Viral Karena Tembak Mati Kucing Jalanan

"Kepada yang terhormat, Wali Kota Prabumulih, Gubernur Sumatera Selatan, pemerintah setempat, pemerintah Indonesia, tolong pulangkan saya ke Indonesia. Saya sudah tidak tahan di sini. Pikiran saya sudah macam-macam di sini," ungkapnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Selatan, Aminah menerangkan setelah video keluhan Puspa itu menyebar, mereka pun telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih.

Hasilnya, ia pun akan dipulangkan dalam waktu dekat dengan seluruh biaya ditanggung oleh Pemkot Prabumulih.

"Disnaker Prabumulih akan membayar semua biaya kepulangan Puspa Dewi dari Singapura tanpa bantuan dari agensi," kata Aminah, Jumat (14/2/2025), dikutip dari Kompas.com.

Aminah menerangkan bahwa kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura saat ini tengah mengurus kepulangan Puspa.

Baca juga: Gadis Viral Tantrum di Pelabuhan Majene Gegara Pacar Merantau, Akhirnya Dilamar Sang Kekasih

Mereka pun masih menunggu instruksi lanjutan jadwal pasti kepulangan Puspa. 

"Karena perwakilan Indonesia di Singapura itu yang berhak adalah KBRI di sana sebagai perwakilan RI yang mengurus pekerja migran di sana," ujarnya. 

Dalam rekaman video yang beredar, Puspa menyebut bahwa ia berangkat ke Singapura secara non-prosedural melalui agen. 

Namun, Aminah mengaku bahwa agen yang digunakan oleh Puspa tercatat secara legal. 

Baca juga: WNA di Bali Viral Karena Buat Onar hingga Aniaya Security hingga Korban Alami Luka Lebam

"Puspa Dewi PMI legal sebab dia ada agensinya. Jadi, tidak ada masalah soal itu," ungkapnya. 

Setelah pulang, Puspa pun nantinya akan dilakukan pendampingan, termasuk dugaan adanya tindakan kriminal yang dialami selama bekerja. 

"Kami lakukan pendampingan ke pihak kepolisian karena ini sudah menjadi kewenangan pihak berwajib apabila nanti ada pelanggaran hukum," katanya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved