Revisi RUU Minerba
DPR RI Kembali Bahas Revisi RUU Minerba Secara Tertutup, Rapat Panja Ditunda
Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat secara tertutup untuk menyempurnakan rancangan undang-undang tersebut.
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
"Kami akan segera menyerahkan DIM. Sebenarnya, daftar ini sudah rampung, hanya tinggal proses paraf antar-kementerian," jelas Supratman.
Beberapa poin revisi dalam RUU Minerba mencakup perubahan pada Pasal 51A dan 51B.
Pasal 51A
Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dapat diberikan secara prioritas kepada perguruan tinggi.
Pemberian izin dengan metode prioritas mempertimbangkan:
a. Luas WIUP mineral logam;
b. Akreditasi perguruan tinggi minimal berstatus B;
c. Peningkatan akses serta layanan pendidikan.
Ketentuan lebih lanjut akan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Pasal 51B
WIUP mineral logam yang mendukung hilirisasi dapat diberikan secara prioritas kepada badan usaha swasta.
Pertimbangan pemberian izin secara prioritas meliputi:
a. Luas WIUP mineral logam; b. Peningkatan jumlah tenaga kerja dalam negeri;
c. Besaran investasi;
d. Peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok domestik maupun global.
Ketentuan lebih lanjut akan diatur melalui Peraturan Pemerintah. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/REVISI-UU-MINERBA-Sejumlah-Anggota-DPR-mengikuti-Rapat-Paripurna-DPR-Ke-11.jpg)