Revisi RUU Minerba

DPR RI Kembali Bahas Revisi RUU Minerba Secara Tertutup, Rapat Panja Ditunda

Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat secara tertutup untuk menyempurnakan rancangan undang-undang tersebut.

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TribunNews
REVISI UU MINERBA - Sejumlah Anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna DPR Ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025). Rapat Paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR. 

"Kami akan segera menyerahkan DIM. Sebenarnya, daftar ini sudah rampung, hanya tinggal proses paraf antar-kementerian," jelas Supratman.

Beberapa poin revisi dalam RUU Minerba mencakup perubahan pada Pasal 51A dan 51B.

Pasal 51A

Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dapat diberikan secara prioritas kepada perguruan tinggi.

Pemberian izin dengan metode prioritas mempertimbangkan:

a. Luas WIUP mineral logam;

b. Akreditasi perguruan tinggi minimal berstatus B;

c. Peningkatan akses serta layanan pendidikan.

Ketentuan lebih lanjut akan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Pasal 51B

WIUP mineral logam yang mendukung hilirisasi dapat diberikan secara prioritas kepada badan usaha swasta.
Pertimbangan pemberian izin secara prioritas meliputi:

a. Luas WIUP mineral logam; b. Peningkatan jumlah tenaga kerja dalam negeri;

c. Besaran investasi;

d. Peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok domestik maupun global.

Ketentuan lebih lanjut akan diatur melalui Peraturan Pemerintah. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved