Deddy Corbuzier Jadi Stafsus
Deddy Corbuzier Ngaku Tak Akan Ambil Gaji dari Jabatan Stafsus Menhan
Deddy Corbizer mengaku tak akan mengambil gajinya selama menjabat Staf Khusus Menteri Pertahanan.
TRIBUNGORONTALO.COM – Deddy Corbizer mengaku tak akan mengambil gajinya selama menjabat Staf Khusus Menteri Pertahanan.
Pria bernama lengkap Deodatus Andreas Deddy Cahyadi ini diketahui telah dilantik sebagai Stafsus Menhan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik.
Deddy dilantik langsung oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin.
Pelantikan ini sontak menuai kontroversi di kalangan masyarakat.
Banyak pihak mempertanyakan kebijakan Menhan tersebut.
Pasalnya, Presiden Prabowo Subianto saat ini gencar memotong sejumlah anggaran di kalangan kementerian dan lembaga demi efisiensi APBN.
Deddy Courbuzier tak akan terima gaji
Melansir Kompas.com, Deddy Corbuzier mengaku tidak akan mengambil gaji pokok dari jabatannya saat ini.
Menurutnya, ia masih memiliki sumber penghasilan lain dengan honor yang tinggi sebagai seorang artis. “Saya tidak akan mengambil gaji atau materi apa pun yang sifatnya untuk saya pribadi. Santai saja ya, teman-teman. Net worth saya masih tinggi. Masa masalah efisiensi yang kena saya doang? But okay, sure. I know why lah,” tulisnya di akun Instagram @corbuzier, Kamis (13/2/2025).
Deddy menyadari bahwa gaji tersebut lebih dibutuhkan oleh masyarakat.
“Saya tahu saya tidak membutuhkan itu. Saya juga tahu masyarakat lebih membutuhkan. Dan kalau soal gaji atau bantuan, saya banyak membantu orang, tapi tidak saya kontenkan,” kata Deddy.
Mantan mentalis itu juga mempersilakan siapa saja untuk mengecek laporan pajaknya serta tarif jasanya sebagai artis.
Minta Doa agar Amanah Dalam kesempatan itu, ayah Azka Corbuzier ini meminta doa kepada masyarakat agar ia bisa menjalankan tugas barunya dengan baik.
“Minta doanya saja supaya bisa amanah ya teman-teman,” tulis Deddy.
Kisaran gaji Stafsus Menhan
Mengutip KompasTV, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, kisaran gaji PNS golongan IV/E ataupun D sebesar Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200.
Namun, staf khusus menteri juga akan menerima tunjangan kinerja yang masuk dalam kelas jabatan 16 dengan besaran Rp27.577.500. (*)
Artikel diolah dari Kompas.com dan Kompas TV
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.