Berita Nasional
ART di Penjaringan Curi Rp 800 Juta Milik Majikan untuk Hadiahi Sopir Muda Mobil
Uang hasil curian itu kemudian digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk menghadiahi sang sopir berinisial G (28) sebuah mobil.
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kolase-asisten-rumah-tangga-berinisial-K-kiri-dan-sopir-berinisial-G-menjadi-tersangka.jpg)
G diketahui menggunakan bagiannya untuk membeli sebuah mobil Daihatsu Xenia senilai Rp80 juta.
Sementara itu, K mengirimkan sebagian uang hasil curian kepada keluarganya di kampung halamannya di Ngawi, Jawa Timur.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik setelah muncul spekulasi mengenai hubungan antara K dan G yang lebih dari sekadar rekan kerja. Namun, kepolisian membantah rumor tersebut.
"Mereka hanya sebatas teman kerja saja," tegas AKP Arief.
Kini, K dan G telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Mereka terancam hukuman hingga sembilan tahun penjara. Polisi juga telah menyita mobil yang dibeli dari hasil pencurian sebagai barang bukti.
Dalam proses penyelidikan, polisi menghadapi kendala karena tidak ada kamera pengintai atau CCTV di dalam kamar tempat brankas disimpan.
Oleh karena itu, petugas harus melakukan pemantauan sebelum mengumpulkan cukup bukti untuk menahan para tersangka.
"Setelah bukti cukup, kami melakukan interogasi kepada penghuni rumah, yang akhirnya mengarah pada pengakuan tersangka," jelas AKP Arief.(*)