Selasa, 17 Maret 2026

Berita Nasional

ART di Penjaringan Curi Rp 800 Juta Milik Majikan untuk Hadiahi Sopir Muda Mobil

Uang hasil curian itu kemudian digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk menghadiahi sang sopir berinisial G (28) sebuah mobil.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto ART di Penjaringan Curi Rp 800 Juta Milik Majikan untuk Hadiahi Sopir Muda Mobil
TribunNews
TAMPANG ART - Kolase asisten rumah tangga berinisial K (kiri) dan sopir berinisial G menjadi tersangka pencurian dengan pemberatan usai menggasak uang majikannya senilai Rp 800 juta di Penjaringan, Jakarta Utara pada Senin (10/2/2025). Uang hasil kejahatan dipakai untuk beli mobil. 

G diketahui menggunakan bagiannya untuk membeli sebuah mobil Daihatsu Xenia senilai Rp80 juta.

Sementara itu, K mengirimkan sebagian uang hasil curian kepada keluarganya di kampung halamannya di Ngawi, Jawa Timur.

Kasus ini semakin menarik perhatian publik setelah muncul spekulasi mengenai hubungan antara K dan G yang lebih dari sekadar rekan kerja. Namun, kepolisian membantah rumor tersebut.

"Mereka hanya sebatas teman kerja saja," tegas AKP Arief.

Kini, K dan G telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Mereka terancam hukuman hingga sembilan tahun penjara. Polisi juga telah menyita mobil yang dibeli dari hasil pencurian sebagai barang bukti.

Dalam proses penyelidikan, polisi menghadapi kendala karena tidak ada kamera pengintai atau CCTV di dalam kamar tempat brankas disimpan.

Oleh karena itu, petugas harus melakukan pemantauan sebelum mengumpulkan cukup bukti untuk menahan para tersangka.

"Setelah bukti cukup, kami melakukan interogasi kepada penghuni rumah, yang akhirnya mengarah pada pengakuan tersangka," jelas AKP Arief.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved